Gubernur Kalteng Perintahkan Pembakar Lahan Ditindak Tegas

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang memerintahkan agar menindak tegas oknum yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar tanpa koordinasi dan memberitahukan atau meminta izin pihak terkait. <p style="text-align: justify;">Landasan menindak ada di Peraturan Gubernur Kalteng nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat, kata Gubernur Kalteng Teras Narang di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Saya juga meminta BPBD Provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengaktifkan posko dan mengawasi wilayah yang rawan terjadi kebakaran," katanya.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu menyebutkan bahwa di beberapa wilayah di Indonesia telah terjadi kebakaran hutan dan lahan sehingga menyebabkan asap pekat yang mengganggu kesehatan masyarakat.<br /><br />Gubernur Kalteng mengatakan seluruh aparatur pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan kota bersama masyarakat harus menjaga dan memelihara lingkungan dengan baik, khususnya tidak membuka lahan dengan cara membakar.<br /><br />"Saya tidak menginginkan bencana kabut asap terulang kembali di Kalteng. Semua harus bersikap bijak, dan terpenting oknum pembakar lahan segera ditindak berdasarkan hukum yang berlaku," kata Teras.<br /><br />Gubernur mengatakan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng mengusulkan agar memajukan dan menetapkan April 2014 sebagai siaga dua kebakaran lahan dan hutan di wilayah setempat.<br /><br />Usulan itu, lanjut dia, karena adanya perkiraan BMKG Tjilik Riwut pada April terjadi pancaroba cuaca ekstrem, yakni hujan akan deras atau sebaliknya akan mengalami kekeringan yang cukup panjang.<br /><br />"Saya tidak mempermasalahkan kapan akan ditetapkan siaga bencana kebakaran lahan. Bagi saya bagaimana agar kebakaran lahan ataupun hutan tidak terjadi lagi di Kalteng. Semua pihak harus bersama-sama mengatasinya," demikian Teras. <strong>(das/ant)</strong></p>