Gubernur : Rakyat Perlu Kepastian Hukum Dalam Berusaha

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan, rakyat saat ini sangat memerlukan kepastian hukum dalam berusaha terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). <p style="text-align: justify;">"Saat ini masyarakat Kalteng banyak tidak berani atau ketakutan dengan jeratan hukum akibat melanggar peraturan dalam pemanfaatan SDA, padahal itu merupakan mata pencarian mereka untuk menyambung hidup," kata Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, Jumat. <br /><br />Menurutnya, banyak masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum atau bahkan dipidana karena memanfaatan SDA di kawasannya sendiri, terutama pada bidang pertambangan yang dilakukan di luar ketentuan. <br /><br />Pihaknya sangat mengharapkan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum atau memiliki legalitas, jadi rakyat tidak takut lagi dan yang paling penting, pemerintah daerah juga harus bisa mengajar mereka untuk menambang dengan baik tanpa merusak kelestarian alam. <br /><br />"Untuk memberikan kepastian hukum tersebut, pemerintah harus pro aktif dan peduli dengan masalah yang dihadapi rakyat. Pemerintah juga harus turun memfasilitasi jika terjadi permasalahan di lapangan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ucapnya. <br /><br />Ia mengatakan, saat kunjungannya ke sejumlah daerah dan melakukan pertemuan dengan masyarakat, terutama di Desa Timpah (Kapuas) beberapa waktu lalu terungkap fakta bahwa sebagian besar masyarakat setempat melakukan penambangan emas tanpa izin, akibatnya empat orang warga terpaksa ditahan aparat kepolisian. <br /><br />Hal itu terjadi karena masyarakat tidak mengetahui prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan penambangan emas secara legal, oleh karena itu pihaknya berupaya menyiapkan lahan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal agar masyarakat dapat menambang tanpa harus berhadapan dengan hukum. <br /><br />Teras menambahkan, WPR yang ada di Desa itu seluas 75 hektare dan hanya diberikan kepada 15 warga pemegang hak penambang rakyat, sehingga warga lainnya tidak bisa melakukan penambangan. Namun, saat itu diputuskan agar WPR tersebut dapat dikelola bersama-sama dengan warga lainnya. <br /><br />"Meski demikian, kawasan itu masih belum boleh dilakukan aktivitas penambangan karena terganjal tidak adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPHK) dari Menteri Kehutanan karena masuk dalam kawasan hutan yang bisa dikonversi," jelasnya. <br /><br />Ia menjelaskan, hal itu yang nanti akan pihaknya proses dan tindaklanjuti, dan Bupati Kapuas harus secepatnya mengajukan rekomendasi kepada provinsi agar dapat segera diajukan ke Menhut untuk memperoleh ijin pinjam pakai. <br /><br />Teras menegaskan, WPR yang disediakan itu harus benar-benar dimanfaatkan oleh warga setempat, jangan sampai ada pihak lain yang memanfaatkannya. Oleh karena itu, Camat Timpah bersama Kades diminta melakukan inventarisasi terhadap warga yang akan melakukan penambangan di wilayah tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>