Gubernur Terbitkan Pergub Larangan Jual Sumber Alam

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang hasil Sumber Daya Alam (SDA) berupa produk pertanian dan kehutanan Kaltim dijual ke luar daerah sebelum diproses menjadi barang jadi. <p style="text-align: justify;">"Produk SDA berupa pertanian baik berupa karet, sawit dan hasil hutan lain harus diolah dulu di Kaltim, baru boleh dijual ke luar daerah atau ke luar negeri, sehingga masyarakat mendapat nilai tambah," ujar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Senoni, Kutai Kartanegara, Senin.<br /><br />Saat melakukan kunjungan kerja ke PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) di Senoni, Kabupaten Kutai Kartanegara, dia mengatakan, perusahaan pertanian dan perkebunan perlu membuat industri pengolahan hasil pertanian. Hal ini sangat penting agar masyarakat Kaltim bisa menikmati hasil ekonomi yang lain dari peningkatan hasil pertanian tersebut.<br /><br />Dalam kunjungan itu gubernur juga melihat lokasi pembibitan di perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu sekaligus melakukan penanaman bibit pohon akasia di areal perusahaan itu.<br /><br />Penerbitan Pergub tersebut diharapkan dapat memacu investor untuk menginvestasikan dana mereka, yakni untuk pengembangan komoditas pertanian unggulan Kalitm.<br /><br />Meski tidak menyebutkan identitas calon investor yang dimaksud, namun Awang Faroek mengungkapkan, rencana pembangunan industri pengolahan karet itu terletak di kawasan industri Kariangau, Balikpapan.<br /><br />Ini juga berlaku untuk hasil pertanian yang lain. Karet, sawit atau hasil hutan lainnya tidak boleh ada yang dijual ke luar sebelum diolah di industri yang ada di Kaltim," katanya menegaskan.<br /><br />Sikap tegas tersebut didasari pada kenyataan yang akan terjadi, bahwa pada saatnya nanti kekayaan sumber daya alam tak terbarukan seperti minyak dan batubara akan menipis kemudian habis sehingga perlu pengembangan pertanian.<br /><br />Masa depan ekonomi Kalitm akan bertumpu pada pengembangan sektor agribisnis dan industri pendukungnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, gubernur juga mendorong PT ITCI agar membuat koperasi bagi karyawan untuk mengelola Hutan Tanaman Rakyat (HTR).<br /><br />Sebagaimana perusahaan perkebunan yang juga membangun sistem plasma, maka perusahaan HTI juga harus membangun HTR yang dikelola oleh rakyat bersama karyawan melalui sistem koperasi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>