Gubernur: Zona Bebas Korupsi Dimulai Dari Individu

oleh
oleh

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan terwujudnya Provinsi Kaltim sebagai zona bebas dari korupsi harus dimulai dari individu yang dibarengi dengan pendekatan kelembagaan, baik instansi pemerintah dan lainnya. <p style="text-align: justify;">"Upaya memberantas korupsi akan sulit dilakukan jika hanya mengandalkan pendekatan kelembagaan saja, akan tetapi upaya tersebut harus pula dibarengi dengan pendekatan individu," ujar Gubernur saat pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Kaltim bebas dari korupsi dan Semiloka Nasional Ketatalaksanaan di Lamin Etam, Samarinda, Senin.<br /><br />Menurutnya, gerakan nasional pembangunan ZI menuju wilayah bebas dari korupsi merupakan rangkaian dari pelaksanaan aksi penerapan Pakta Integritas.<br /><br />Sedangkan pengawasannya dilakukan oleh komponen masyarakat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 tahun 2011, yakni tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia.<br /><br />Penetapan ZI merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa.<br /><br />Sementara itu, ZI adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada pemerintah daerah yang kepala daerahnya mempunyai komitmen mencegah terjadinya korupsi.<br /><br />Selain juga mempunyai program kegiatan untuk melakukan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja masing-masing.<br /><br />Sedangkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) adalah sebutan yang diberikan kepada unit kerja pada zona integritas, yakni yang mempunyai indeks integritas tertentu dari hasil survei dan memenuhi indikator lain yang ditetapkan.<br /><br />Menurutnya, ada lima tahap zona integritas menuju WBK, pertama yakni dimulai dari penetapan calon unit kerja ZI yang didahului dengan penandatanganan dokumen Pakta Integritas.<br /><br />Kedua, pelaksanaan program pencegahan korupsi, tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) dan lain-lain.<br /><br />Ketiga adalah penetapan zona integritas oleh pimpinan, keempat monitoring dan penilaian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kelima penetapan wilayah bebas dari korupsi oleh presiden atau Menteri PAN dan RB atas nama presiden.<br /><br />Terkait dengan pembangunan ZI, lanjutnya, pada prinsipnya Kaltim menyatakan siap menjadi salah satu daerah percontohan Gerakan Nasional Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.<br /><br />Keberhasilan Kaltim meraih penilaian terbaik nasional Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) untuk ketiga kalinya pada 2011 dengan predikat B dari Kementerian PAN dan RB, menjadi modal menuju ke arah yang lebih baik. <strong>(das/ant)</strong></p>