Guru PNS Aktif Ikut Tes Penerimaan Anggota KPU Komite Sekolah Keberatan

oleh

SEKADAU – Pasca seleksi penerimaan atau tes calon anggota Komisi Pemilihan Umum KPU) khususnya untuk anggota KPU Kabupaten kota, ada 12 peserta dari Kabupaten sekadau yang mengikuti tes penjaringan.

Dari 12 orang, dipilih 6 orang dan kemudian dipilih 3 orang antara lain, Ab Mohd Firman, S. Pd salah satu tenaga pengajar (guru) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di SMP Negeri 5 Nanga Taman.

Selain sebagai tenaga pengajar berstatus PNS, Ab Mohd Firman juga sebagai anggota PPK Kecamatan Nanga Taman yang juga masih aktif.

Namun seiring waktu berjalan, akhirnya sejumlah orangtua murid melayangkan “Surat Pernyataan Keberatan” yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau tertanggal, 26 Maret 2018.

Isi dalam surat pernyataan keberatan tersebut antaranya “kami sebagai orangtua murid SMPN 5 Nanga Taman merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru yang bernama “Ab Mohd Firman, S. Pd” yang sering mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru di SMPN 5 Nanga Taman selama yang bersangkutan menjadi anggota PPK ditambah sekarang yang bersangkutan mengikuti tes calon anggota KPU.

Ab Mohd Firman juga jarang hadir disekolah karna ada kesibukan lain diluar yang seharusnya sebagai ASN ia harusnya memprioritaskan tugas dan tanggung jawab utamanya sebagai seorang guru.

SMPN 5 Nanga Taman kekurangan tenaga pengajar. Jika yang bersangkutan diterima sebagai anggota KPU maka anak-anak kami sangat dirugikan. Selain itu, tidak ada rekomendasi baik tertulis maupun lisan dari Kepala sekolah SMPN 5 Nanga Taman yang mengizinkan Ab Mohd Firman sebagai anggota PPK dan mengikuti seleksi penerimaan calon Komisioner KPU.

Dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Empani, S. Pd membenarkan memang ada surat dari ornagtua murid yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau tembusan kepada, Bupati Sekadau, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Tim seleksi KPU Sekadau dan Kepsek SMPN 5 Nanga Taman.

“Kami sudah menindaklanjuti surat dari orangtua murid SMPN 5 Nanga Taman perihal Ab Mohd Firman sebagai anggota KPU tertanggal, 31 Juli 2018 yang ditujukan kepada Bupati Sekadau tembusan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Kepala BKPSDM Kabupaten Sekadau dan KPU Sekadau,” kata Empani ditemui media ini dikantornya, Jumat (3/8/18).

Mengingat, Kabupaten Sekadau sangat kekurangan guru dan SMPN 5 Nanga Taman kekurangan guru bahasa Indonesia,” ucap Empani.

“Yang bersangkutan juga masih berstatus PNS aktif di SMPN 5 Nanga Taman maka kami mohon Bapak Bupati untuk meninjau kembali saudara Ab Mohd Firman sebagai anggota KPU Sekadau.

Ada juga surat yang ke 2 dari orangtua murid SMPN 5 Nanga Taman namun tidak ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau. Isinya beda namun pada intinya tujuannya sama yang menginginkan Ab Mohd Firman masih tetap sebagai tenaga pengajar pada SMPN 5 Nanga Taman,” jelasnya.

“Kita tidak melarang yang bersangkutan sebagai anggota KPU jika itu pilihannya, kami hanya mohon pertimbangan,” ucap Empani.

Selain itu, Ab Mohd Firman juga tidak ada permisi atau minta rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau terkait yang bersangkutan mau mengikuti tes penerimaan calon anggota KPU.

Namun kata dia, jika memang yang bersangkutan ingin mengundurkan diri sebagai PNS dan memilih sebagai anggota KPU itu juga haknya kita tidak bisa melarang hanya, kita minta dipertimbangkan,” kata Empani.

Kita dari Dinas Pendidikan sudah memanggil yang bersangkutan karna ini berkaitan dengan disiplin guru. Kita tidak ingin kedepannya hal ini terulang lagi pada guru-guru yang lain yang masih berstatus PNS aktif.

“Karna guru adalah binaan kita di Dinas Pendidikan, kalau banyak yang seperti ini dinas juga pusing apalagi tenaga pengajar kita kurang,” pungkasnya. (AS)