Hak & Kewajiban Pasien Rumah Sakit Ade Muhammad Djoen

oleh
oleh

Hak Pasien 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di Rumah Sakit <p style="text-align: justify;">2.    Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien<br /><br />3.    Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi<br /><br />4.    Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Prosedur Operasional<br /><br />5.    Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi<br /><br />6.    Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan<br /><br />7.    Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit<br /><br />8.    Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP)          baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit<br /><br />9.    Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data medisnya<br /><br />10.    mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif            tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan  <br />        sertaperkiraan biaya pengobatan.<br /><br />11.    Memberika persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga tenaga kesehatan terhadap               penyakit yang dideritanya<br /><br />12.    Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya<br /><br />13.    Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit<br /><br />14.    Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.<br /><br />Kewajiban Pasien <br /><br />Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang dideritanya, kewajiban pasien yang dimaksud antara lain, mematuhi ketentuan yang berlaku dirumah sakit, memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima di Rumah Sakit sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan infirmasi yang lengkap dan jujur tentang masala kesehatannya kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit, dan mematuhi kesepakatan dengan Rumah Sakit. Sesuai Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. <strong>(das/rsudsintang.com)</strong></p>