Hak Menyatakan Pendapat Bisa Tanpa Partai Demokrat

oleh
oleh

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mengemukakan, kini hak penggunaan menyatakan pendapat (oleh anggota Dewan) dapat berjalan tanpa Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa. <p style="text-align: justify;">"Itu sebagai konsekuensi dari dikabulkannya gugatan kami terhadap ketentuan hak menyatakan pendapat (yang semula harus diusulkan) 3/4 menjadi (hanya) 2/3, sebagaimana telah menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/01/2011). <br /><br />Selain Bambang Soesatyo, gugatan itu juga diajukan oleh dua rekannya, yakni Akbar Faisal (Fraksi Partai Hanura) dan Lilly Wahid (adik Gus Dur, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa). <br /><br />"Keputusan MK mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir, sungguh tepat," katanya. <br /><br />Sebagaimana ditegaskan pihak MK dalam putusannya hari Rabu, ketentuan tentang jumlah minimal anggota yang mengajukan usul menyatakan pendapat, sebagaimana diatur pada pasal 184 ayat (4) Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tersebut, diubah dari 3/4 menjadi hanya 2/3. <br /><br />"Itulah hasil pengujian MK atas permohonan kami terhadap pasal yang dimaksud. Itu artinya, hak penggunaan menyatakan pendapat dapat berjalan tanpa Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa sekalipun," ujarnya lagi. <br /><br /><strong>Penuntasan Century Terbuka </strong><br /><br />Jika sudah begini, kata Bambang Soesatyo, ia optimistis penuntasn sejumlah kasus besar, termasuk `megaskandal Bank Century` bisa berlangsung. <br /><br />"Tegasnya, itu juga berarti jalan untuk penuntasan kasus-kasus besar tersebut terbuka lebar tanpa tergantung pada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," katana. <br /><br />Bambang Soesatyo mengatakan, situasi seperti sekarang ini merupakan pertama kali terjadi dalam peristiwa hukum `kita`. <br /><br />"Yakni, anggota DPR RI yang melakukan gugatan memiliki `legal standing` di MK, di mana gugatan atas UU yang dibuat DPR RI dapat dikoreksi oleh anggota DPR RI lainnya," katanya. <br /><br />Karena itu, katanya, dirinya beserta Saudara Akbar Faisal dan Ibu Lilly Wahid sebagai Pemohon gugatan itu, tentu sangat menyambut baik putusan MK tersebut. <br /><br />"Sekali lagi kami nyatakan, bahwa Keputusan MK mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat (4) UU Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir, sungguh tepat, sebab pasal 184 ayat (4) UU tersebut tidak sejalan dengan konstitusi dan mempersulit kewenangan konstitusional," katanya. <br /><br />"Pasal 184 ayat (4) UU ini jelas bertentangan dengan pasal 7b Undang Undang Dasar 1945. Padal pasal 7b UUD 1945 ayat (3) disebutkan usul menyatakan pendapat terkait usul perpohonan pemberhentian Presiden, cukup mendapat dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR RI dan disetujui sedikitnya 2/3 dari anggota DPR RI," katanya. <br /><br />Bambang Soesatyo lalu mempertanyakan, bahaimana mungkin UU yang jelas kedudukannya di bawah UUD bisa mendapat legitimiasi lebih kuat. <br /><br /><strong>Merusak Tatanan Demokrasi <br /></strong><br />Bambang Soesatyo juga menyatakan, perbedaan jumlah kuorum ini pun bisa dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi. "Karena, seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan," katanya. <br /><br />Makanya, dengan dikabulkannya gugatan mereka, artinya ke depan Presiden RI tidak boleh bermain-main dalam mengambil suatu keputusan. <br /><br />"Sebab, hak penggunaan menyatakan pendapat di DPR RI dapat berjalan tanpa Partai Demokrat. PAN, dan PKB. Itu juga berarti, sebagaimana saya katakan sebelumnya, bahwa jalan untuk penuntasan kasus-kasus besar (Bank Century dll) terbuka lebar tanpa tergantung kepada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," ujar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>