Hakim Pontianak Tolak Sidang Praperadilan Cukong Peti

oleh
oleh

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pontianak Sugeng Warmanto dalam pembacaan putusannya, Senin, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka cukong PETI melalui penasihat hukumnya, Djudju Tanuwidjaya. <p style="text-align: justify;">"Kami memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka. Dengan begitu membebankan biaya perkara kepada tersangka," kata Sugeng Warmanto saat membacakan putusan sidang praperadilan di PN Pontianak.<br /><br />Ia menjelaskan setelah putusan tersebut, maka tidak ada lagi upaya hukum terkait praperadilan oleh tersangka.<br /><br />Sidang Praperadilan penetapan tersangka DJudju Tanuwidjaya dilakukan secara maraton sejak Senin (9/3) dengan hakim tunggal PN Pontianak, Sugeng Warmanto.<br /><br />Penasihat hukum Polda Kalbar, AKBP Warasman Marbun yang juga sebagai Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar menyatakan proses hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka sudah terselenggara dengan baik oleh hakim tunggal PN Pontianak.<br /><br />"Mulai permohonan dari tersangka, jawaban dari termohon (Polda Kalbar), reflik dari pemohon, dan duplik dari termohon, saksi-saksi ahli yang dihadirkan pemohon, saksi fakta dari kami, dan termasuk bukti surat, serta terakhir kesimpulan, telah diuji di persidangan, maka putusan sekarang ini, adalah putusan yang paling baik," ungkapnya.<br /><br />Dengan demikian, maka Polda Kalbar dalam kasus ini, dimenangkan, katanya.<br /><br />"Ada tiga dalam sidang praperadilan yang diuji, yakni pemohon tidak terima Djudju Tanuwidjaya ditetapkan sebagai tersangka, tidak menerima ditangkap dengan alasan kooperatif, dan tidak menerima telah dilakukan penahanan oleh Polda Kalbar," ujarnya.<br /><br />Tetapi, atas semua itu, dalam sidang praperadilan dapat dibela oleh termohon, sehingga apa yang disebutkan tidak sesuai prosedural dapat di mentahkan dalam persidangan ini, sehingga Polda Kalbar dimenangkan, kata Warasman.<br /><br />Sementara itu, tersangka Djudju Tanuwijaya melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy menyatakan majelis hakim dalam kasus ini, dinilainya tidak berani seperti hakim sarpin.<br /><br />"Dimana lagi tempat kami untuk menguji status tersangka seseorang atau klien kami selain dalam sidang praperadilan di PN Pontianak. Kami tetap akan memperhatikannya dalam pokok perkara nantinya, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran oleh semua pihak," ujarnya.<br /><br />Ronny menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendampingan kepada tersangka. "Saat ini, klien kami masih dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, sehingga akan melihat perkembangan selanjutnya," kata Ronny.<br /><br />Kasus JT mencuat atas ditangkapnya H Tuki warga Kota Pontianak, yakni penampung dan pemodal PETI di berbagai daerah di Kalbar. H Tuki tertangkap tangan di rumahnya saat sedang mengolah emas hasil PETI di berbagai daerah di Kalbar.<br /><br />Sementara itu, dari pantauan di lapangan puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti PETI, melakukan aksi dukungan terhadap Polda Kalbar untuk terus memproses hukum cukong PETI, yakni terhadap Direktur Utama PT Jardin Traco Utama Djudju Tanuwidjaya. (das/ant)</p>