Hanya 47 Persen Rekomendasi Bpk Kalbar Ditindaklanjuti

oleh
oleh

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Barat Adi Sudibyo mengatakan, tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang sesuai oleh pemerintah daerah masih sedikit yakni 47 persen dari 4.313 rekomendasi dari tahun 2004 sampai semester II 2010. <p style="text-align: justify;">"Hampir separuh saja rekomendasi telah sesuai dengan tindak lanjut," kata Adi Sudibyo usai penyerahan pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2010 di Pontianak, Kamis (20/01/2011). <br /><br />Ia melanjutkan, BPK RI akan mendorong agar dilakukan upaya percepatan tindak lanjut oleh pemerintah daerah. <br /><br />Ia mengungkapkan, dari 15 entitas di Kalbar yang dipantau BPK RI, hanya tiga yang prestasinya baik dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. <br /><br />Yakni Kabupaten Sambas (83 persen), Landak (74 persen) dan Pemerintah Kota Singkawang (73 persen). Ia tidak memungkiri masih banyak yang belum mencapai 50 persen. <br /><br />"Kalau dilihat rata-rata belum 50 persen, ada yang dibawah itu," katanya. <br /><br />Selama kurun waktu tersebut, terdapat 2.144 temuan dan 4.313 rekomendasi dari BPK RI Kalbar terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. <br /><br />Menurut Adi Sudibyo, tiap satu temuan biasanya terdapat lebih dari satu rekomendasi. <br /><br />Sebanyak 2.047 rekomendasi sudah sesuai dengan tindak lanjut. Sedangkan 1.299 rekomendasi belum sesuai tindak lanjut, 967 rekomendasi belum ditindaklanjuti. <br /><br />Adi Sudibyo mengatakan, pihaknya juga akan mendorong fungsi DPRD selaku pengawas terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI. <br /><br />Hal itu sesuai Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. <br /><br />"Peran sentral DPRD dalam hal ini semakin kuat sehingga dibutuhkan koordinasi antara tiga pihak yaitu BPK, DPRD dan eksekutif daerah," kata Adi Sudibyo. <strong> (phs/Ant)</strong></p>