Hasil Mediasi di DPRD, Hak Paulus Harus Dipenuhi

oleh

SEKADAU – Kasus pemecatan saudara Paulus Pedi Gusi pada tanggal, 30 Januari 2017 lalu yang sebelumnya Paulus sebagai manajer HRD PT. GUM di Kecamatan Belitang Hulu, sampai saat ini belum tuntas.

Akhirnya saudara Paulus mengadukan kasus pemecatannya (PHK) ke DPRD Kabupaten Sekadau dan diterima oleh pihak DPRD Komisi I dan II dengan mengadakan audiensi antara saudara Paulus, pihak PT. GUM Iskandar dan DPRD di ruang komisi DPRD Sekadau serta Dinas Badan Penanaman Modal, Perijinan Terpadu, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Bidang Naker – Trans Kabupaten Sekadau, Rabu (14/3/18).

Sangat di sayangkan, pihak PT. GUM hanya mengirim satu orang perwakilannya yang baru bekerja di PT. GUM bahkan, tidak bisa memberikan jawaban sama sekali, “apalagi keputusan”.

Menanggapi hal ini, pihak DPRD Kabupaten Sekadau dari komisi I, Indra Brata kesalkan perusahan selalu mengirim orang yang sering berganti-ganti setiap ada permasalahan sehingga akhirnya tidak bisa mengambil keputusan,” kesalnya.

“Yang jadi pertanyanyaan bagi saya, kenapa perusahaan menolak tapi tidak ada alasan dari perusahaan,” tanya Indra.

Maka dari itu, atas keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Badan Penanaman Modal, Perijinan Terpadu, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Bidang Naker – Trans Kabupaten Sekadau bahwa, ini PHK sepihak maka ia minta perusahaan (PT. GUM) supaya memahami hal ini.

“Tolong sampaikan kapada manajemen perusahaan (PT GUM) bahwa 30 anggota DPRD mendukung keputusan yang diambil oleh Dinas Badan Penanaman Modal, Perijinan Terpadu, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Bidang Naker – Trans, jangan sampai perusahaan main-main dengan hal ini karna masalah ini sudah dilakukan tahapan-tahapan yang benar,” tegas ketua komisi I ini.

Sementara dari perwakilan pihak PT. GUM Manajer Legal dan Kemitraan Iskandar, sama sekali tidak bisa memberikan jawaban dan keputusan atas masalah ini.

Selanjudnya anggota DPRD dari komisi II, Liri Muri, SE, Meminta pihak yang terkait untk membuka diri dalam hal persoalan ini.

“Jangan menganggap persoalan ini remeh, karna persoalan ini rumit,” kata Legislator Hanura ini.

Ia katakan, perusahaan tidak boleh PHK sepihak. Jika memang Paulus bersalah atas tuduhan tindak pidana tersebut, jangan ke Bidang Naker-Trans, jangan ke DPRD tapi ke Polisi saja. Ia meminta kepada pihak perusahaan agar menjunjung tinggi dan menghargai masyarakat daerah Kabupaten Sekadau.

Pekerja asing juga tidak boleh memecat karyawan sembarangan, jika memang terbukti bersalah, harus diberi peringatan sebelum pemecatan (PHK).

“Saya minta atas nama pribadi dan komisi II DPRD Kabupaten Sekadau supaya pihak perusahaan (PT. GUM) memakai anjuran yang dikeluarkan dari Dinas Badan Penanaman Modal Perijinan Terpadu, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Bid. Naker-Trans,” tegas Liri.

Sementara, Paulus mengungkapkan dengan mangadukan ini ke pihak DPRD karna ia merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan karna sudah dipecat oleh Wong Cii Hua alias Jimi Wong Direktur Utama PT. GUM yang dinilai sebagai perlakuan yang diskriminatif dan PHK sepihak.

Paulus katakan, sampai saat ini belum pernah ada mupakat dengan pihak PT. GUM. Atas hal ini sehingga, ia mengadukan masalah pemecatannya ke Dinas Badan Penanaman Modal, Perijinan Terpadu, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Bidang Naker – Trans Kabupaten Sekadau dan DPRD karna PHK yang dilakukan tidak sesuai peraturan hukum.

“Karna, apabila seseorang melakukan tindak pidana, harus ada keputususan pengadilan baru di PHK,” kata Paulus.

Ia menambahkan, tidak akan menyerah, mau dibawa kemanapun bersedia, selain menuntut haknya, hal ini juga jangan sampai terjadi dengan karyawan lainnya. Berkaitan dengan PHK terhadap dirinya ia katakan lagi,” karna batal demi hukum, maka perusahaan harus bayar pesangon 2x ketentuan yakni, 172 juta rupiah.

Kepala Dinas Badan Penanaman Modal, Perijinan Terpadu, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Bidang Naker – Trans Kabupaten Sekadau, Moris menyampaikan bahwa, pihaknya sudah mengeluarkan anjuran kepada perusahaan (PT. GUM) untuk membayar pesangon kepada Paulus karna benar masalah ini memang PHK sepihak. (AS /KN)