Herculanus : Anggota BPD Harus Ada Perwakilan Perempuan

oleh

BERITA SEKADAU, KN – Tanggal 20 Pebruari sampai tanggal 11 Maret adalah jadwal penyaringan dan pendaftaran bagi para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sekadau Kalbar.

Sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016
terkait keanggotaan BPD pada pasal 5 dinyatakan bahwa :

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Jumlah anggota ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Selanjutnya pada Pasal 6 dan Pasal 8 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dinyatakan bahwa Pengisian anggota BPD, dilakukan melalui :

Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan yang dipilih oleh perempuan.

Namun, ada salah satu desa seperti di Kecamatan Belitang Hulu dan Belitang yang sudah melaksanakan pemilihan anggota BPD tidak ada keterwakilan perempuan.

Herculanus, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan dapil 3 menuturkan, Panitia penyelenggara harus menguasai aturan tentang pemilihan anggota BPD. Dalam pemilihan anggota BPD harus ada keterwakilan perempuan yang dipilih oleh perempuan.

Sambungnya, pihak Dinas Pemdes dan Kecamatan harus memantau dan ngecek para calon BPD sebelum pemilihan, apakah sudah sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016.

“Saya lihat ada berapa desa yang sudah melakukan pemilihan anggota BPD tidak sesuai aturan karna tidak ada perwakilan perempuan, ” kata Herculanus (18/3/19).

Camat Belitang Hulu, Yohanes Dempek saat dikonfirmasi via telepon selulernya katakan, ya’ memang ada salah satu desa di Kecamatan Belitang Hulu yang sudah melaksanakan pemilihan BPD dan tidak ada perwakilan perempuan.

“Kita anggap batal dan akan dilakukan pemilihan ulang, ” terang Dempek. (As)