HSU Kalsel Bangun Empat Suaka Ikan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan membangun empat kawasan suaka ikan guna pelestarian sekaligus untuk meningkatkan populasi ikan lokal. <p style="text-align: justify;">Lokasi menjadi suaka ikan, Desa Tampakang Kecamatan Paminggir, Desa Longkong dan Pandamaan Kecamatan Danau panggang, Desa Hambuku lima Kecamatan Babirik, serta Desa Putat Atas Kecamatan Sungai Pandan,kata Kepala bidang pengawasan dan pemberdayaan perikanan Hj Rossy Estiawati di Amuntai, Kamis.<br /><br />Pembangunan dan pemetaan suaka ikan itu hasil kerjasama antara Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten HSU dengan Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) setempat.<br /><br />Tujuan suaka ikan sebagai percontohan bagi masyarakat dalam mengelola perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.<br /><br />"Kami berharap dari adanya contoh suaka perikanan ini, nantinya diharapkan akan berkembang di tiap desa sehingga populasi ikan terus bertambah," kata Rossy.<br /><br />Kawasan suaka ikan ini tidak harus dalam skala wilayah yang luas, namun setidaknya di tiap desa memiliki kawasan perlindungan ikan ini untuk menjaga kelestarian perikanan.<br /><br />Apalagi di tiap kawasan di HSU memiliki potensi perikanan masing masing, sebagai contoh Desa Tampakang banyak dijumpai jenis ikan Kerandang (semacam ikan gabus) yang memiliki potensi tersendiri untuk dibudidayakan dan dijaga kelestariannya.<br /><br />Untuk menetapkan kawasan suaka perikanan ini, Dinas Perikanan terlebih dulu memastikan kawasan tersebut memiliki kelompok pengawas masyarakat (pokwakmas) yang aktif, sebab tanpa keberadaan pokwakmas, tidak menjamin kawasan suaka perikanan ini akan terpelihara.<br /><br />Selain itu penetapan kawasan suaka ikan ini harus memiliki syarat teknis, diantaranya kedalaman air mencapai dua meter atau lebih di musim kemarau.<br /><br />"Jika masyarakat menemukan kawasan semacam ini di desa mereka, silahkan melaporkan ke Dinas Perikanan untuk dijadikan kawasan suaka perikanan," kata Rossy.<br /><br />Di lokasi suaka perikanan ini, ikan-ikan tidak boleh di tangkap dengan alasan dan cara apa pun, dibiarkan melaksanakan daur ulang hidupnya sehingga dapat memasok benih dan induk ikan ke daerah sekitarnya.<br /><br />Penetapan kawasan suaka perikanan yang tertua, yakni di Desa Tampakang sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 1966, saat ini luasnya sudah mencapai 125 meter persegi, dan rencananya Dinas Perikanan akan memperluasnya hingga dua kali lipat dimasa mendatang.<br /><br />Penetapan titik suaka perikanan ini, jelas Rossy, sebagai salah satu upaya Dinas Perikanan dalam menjaga kelestarian perikanan, untuk mewujudkan HSU sebagai lumbung ikan di Propinsi Kalsel.<br /><br />Dinas perikanan selama ini terkendala petunjuk teknis untuk mendapatkan dana DAK bagi pengembangan suaka perikanan yang mengharuskan adanya SK bupati.<br /><br />Namun dengan dimasukannya kawasan suaka perikanan ini kedalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pihak Bappeda diharapkan dana untuk pengembangan kawasan suaka perikanan kedepannya bisa diperoleh. <strong>(phs/Ant)</strong></p>