HUKUM – BPK Belum Hitung Kerugian Bansos Untuk Untan

oleh
oleh

Badan Pemeriksa Keuangan belum dapat menghitung nilai kerugian negara dalam temuan di APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 melalui alokasi bantuan sosial untuk Universitas Tanjungpura. <p style="text-align: justify;">"Untuk bantuan kepada Untan, masih dalam penghitungan," kata Kasubbag Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Kalbar, Sigit Pratama Yudha saat dihubungi di Pontianak, Rabu.<br /><br />Kasus Bansos ini bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.<br /><br />BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.<br /><br />BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan bansos bermasalah.<br /><br />Yaitu temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.<br /><br />Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.<br /><br />Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.<br /><br />Tiga temuan, selain dana bansos untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, sudah dilakukan penghitungan kerugian dan memasuki persidangan dengan terdakwa Iswanto.<br /><br />Menurut Sigit, saat ini tim dari pemeriksa sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Kalbar untuk meminta beberapa dokumen agar penghitungan kerugian dapat dilakukan.</p> <p style="text-align: justify;">"Tetapi belum diserahkan secara lengkap oleh tim penyidik, jadi belum dapat dihitung berapa kerugian negara. Akibatnya, kerja tim pemeriksa memang menjadi terhambat dan belum dapat melangkah lebih jauh," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong><br /><br /></p>