Humas Adalah Jubir Pemda

oleh
oleh

Menurut Kabag Humas Pemkab Sanggau Joni Irwanto, keberadaan Humas sangat strategis bagi pemerintahan daerah. Apalagi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. <p style="text-align: justify;">“Permendagri tersebut adalah dalam rangka meningkatkan peran, tugas, dan fungsi di bidang kehumasan dalam pelaksanaan urusan wajib bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Kemendagri dan Pemda,” ujar Joni yang mantan Camat Jangkang ini.<br /><br />Dikatakan Joni, Humas adalah aktivitas lembaga atau individu penyelenggara pemerintahan, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada public pemangku kepentingan dan sebaliknya. Sedangkan informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai denga perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non elektronik.<br /><br />“Penyebaran inforamsi adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya melalui media massa. Juru bicara pemerintah adalah pejabat yang tugas dan fungsinya melakukan kegiatan penyebarluasan informasi,” ujarnya.<br /><br />Kehumasan dikatakan sebagai posisi strategis karena dalam pasal 6 Permendagri tersebut disebutkan, bahwa pejabat kehumasan di lingkungan Pemda kabupaten/kota bertindak sebagai juru bicara bupati/walikota. Selanjutnya pada pasal 8 disebutkan, pejabat kehumassan diikutsertakan dalam rapat pembahasan dan perumusan berbagai kebijakan strategis di lingkungan kerja masing-masing.<br /><br />Selanjutnya pada pasal 9 menjelaskan tentang kewenangan pejabat kehumasan, yakni mencari, mengolah dan menganalisa informasi, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan strategis kehumasan untuk meningkatikan citra pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, memberikan informasi kebijakan, menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah, politik, pembangunan dan kemasyarakatan, menanggapi berita dan pendapat public yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeirntahan, pembangunan dan kemasyarakatan.<br /><br />“Dari pasal-pasal itu jelas, dimana posisi kehumasan Pemda, maupun pada passal-pasasl lain yang terkait dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab kehumasan,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>