Idha Diberikan Waktu Tiga Hari Hadirkan Saksi

oleh
oleh

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Torowa Daeli memberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono terkait dugaan perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara. <p style="text-align: justify;">"Kalau hingga Kamis (23/10) terdakwa dan kuasa hukumnya tidak bisa menghadirkan saksi-saksi meringakan, maka akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Torowa Daeli di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menegaskan ini kasus penggantian plat mobil luar (Malaysia) dengan nomor polisi Indonesia, sehingga pasti ada permainan dalam kasus ini.<br /><br />Sidang lanjutan itu, dimulai pukul 09.00 WIB dengan mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni Aminudin saksi yang mengetahui pengambilan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga Negara Malaysia yang ditangkap terdakwa dan timnya.<br /><br />"Saya tidak tahu mobilnya punya siapa, tetapi mobil itu diambil tanggal 19 Agustus 2013, di rumah Aciu Pontianak Barat. "Saya tidak hadir ke persidangan karena ke Bengkayang untuk bekerja mencari nafkah," ungkapnya.<br /><br />Kemudian, saksi meringankan Hartono menyatakan dirinya tidak pernah melihat mobil tersebut secara langsung. "Saya juga tidak tahu menahu soal plat yang diganti.<br /><br />Yang saya tahu, mobil itu adalah mobil dinas Pak Pras (terdakwa)," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Hadi Suratman menyatakan pihaknya setidaknya akan menghadirkan empat saksi meringankan, tetapi mengalami kendala dalam hal pemanggilan yang harus ke institusi tertentu sehingga harus ada surat memanggil dari majelis hakim agar kuat.<br /><br />"Tidak hanya JPU yang dapat menghadirkan saksi, tetapi kami juga berhak menghadirkan saksi meringankan klien kami," ujarnya.<br /><br />Suratman berharap para saksi tersebut dengan baik hati dapat memenuhi panggilan untuk menjadi saksi meringakan pada sidang lanjutan, Kamis (23/10) mendatang.<br /><br />"Apalagi dari keterangan saksi tadi, bahwa mobil Mercedes Benz C 200 dikirim ke Jakarta, karena rusak untuk diperbaiki disana. Apalagi mobil tersebut tidak hanya disimpan ditempat klien kami, tetapi juga digunakan untuk keperluan lainnya," ungkapnya.<br /><br />Suratman berharap putusan hukum oleh majelis hakim PN Pontianak nantinya harus menjamin rasa keadilan kliennya. "Sehingga putusan majelis hakim benar-benar adil, baik bagi klien kami dan menurut hukum," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, JPU Juliantoro dalam dakwaannya menyatakan terdakwa AKBP Idha Idha Endri Prastiono diduga melakukan perampasan terhadap barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak.<br /><br />Terdakwa dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP.<br /><br />Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah tercela. <strong>(das/ant)</strong></p>