IDRI: Mahalnya Biaya Publikasi Jurnal Internasional

oleh
oleh

JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Dosen RI (IDRI) Dr Ryan Kurniawan menyatakan beberapa layanan dan inovasi dari Kemenristekdikti seperti Beasiswa Dosen, SINTA, Sertifikasi Dosen, Portal Garuda, SAPTO, dan SISTER dinilai membantu dan bermanfaat bagi Dosen.

“Namun Ryan menilai ada 5 hal permasalahan besar yang saat ini dihadapi Dosen, diantaranya gaji atau kesejahteraan, studi lanjut, birokrasi dan beban administrasi, publikasi internasional dan jejaring,” sebutnya.

Hal ini disampaikannya, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Forum Rektor Indonesia (FRI), Majelis Rektor Perguruan Tinggi, Ikatan Dosen RI (IDRI), Forum Dosen Indonesia (FDI), dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

“Terkait gaji dan kesejahteraan dosen diperlukan penyesuaian sistem penggajian dosen dan meninjau kembali besar tunjangannya,” pinta Ryan.

Sementara untuk studi lanjut, ia meminta agar ada pendampingan persiapan studi lanjut dan dana maupun kuota beasiswa Dosen perlu ditambah.

“Kami juga meminta agar dilakukan survei tingkat kepuasan mahasiswa, dosen kampus terhadap layanan kampus dan Ristek Dikti, sedangkan untuk tim penilai dokumen usulan PAK perlu penyamaan persepsi,” ucap Ryan agar beban administrasi dan birokrasi berjalan dengan baik.

Ikatan Dosen RI juga meminta untuk dikembangkan open science, open access dan kolaborasi untuk meningkatkan rangking perguruan tinggi Indonesia.

“Ristekdikti harus mampu mengayomi seluruh sivitas akademik dari Sabang – Merauke yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan serta jejaring kolaborasi riset perlu ditumbuhkan,” tandas Ryan.

Humas IDRI Dr Janner Simarmata menuturkan pada prinsipnya IDRI berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kualitas perguruan tinggi, namun langkah dan kebijakan pemerintah yang dilakukan perlu sinergi dan mempertimbangkan situasi dan kondisi setiap perguruan tinggi.

“Sebab situasi perguruan tinggi dan kondisinya pastilah berbeda-beda disetiap provinsi dan ini tidak bisa bisa digeneralisir,” ucapnya.

Melalui Permenristekdikti No 20/2017 tentang pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar, aturan ini telah memunculkan pro dan kontra dari dosen. Permenristekdikti ini memungkinkan pencabutan tunjangan profesi dan dinilai ini sangat memberatkan karena kinerja dosen bukan hanya publikasi, padahal masih ada tugas Tri Dharma lainnya.

“Aturan publikasi ini dinilai sangat membebani dosen karena mahalnya biaya publikasi jurnal internasional dan dapat menutup rejeki bagi dosen. Namun, tidak sedikit dosen yang menilai aturan ini secara positif,” kata Janner.

Sebelumnya, berbagai permasalahan telah disampaikan oleh Forum Rektor Indonesia (FRI), Majelis Rektor Perguruan Tinggi, Forum Dosen Indonesia (FDI), dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), diantaranya tentang penilaian akreditasi yang kadang tergantung pada suasana hati assessornya, dan tentang kecemburuan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait masalah bantuan dana riset.

Pengurus Ikatan Dosen RI (IDRI) yang ikut hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR-RI diantaranya Dr Rachmat Hidayat (Ketua Dewan Pengawas), Dr Dian Utami Sutiksno (Ketua Dewan Pendiri), Dede Hertina MSi dan Rika Rachmati MSi (Bendahara), Agung Purnomo MBA (IT Online) dan Dr Hendrati Dwi Mulyaningsih (Kerjasama Internasional). (Rls/js)