Ilegal Logging Kapuas Hulu, Enam Pegawai Kehutanan Diperiksa Polisi

oleh
oleh

Sebanyak enam orang Pegawai pada Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Polisi Polres Kabupaten Kapuas Hulu, pemeriksaan keenam oknum pegawai pada Dinas Kehutanan tersebut masih berstatus saksi, penerbitan dokumen terkait kayu yang sudah disita Polres Kapuas Hulu yang berasal dari Desa Sibau Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Demikian dikatakan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto, SIK kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu ( 14/12/2011). <p>Dijelaskan Dhani, bahwa kayu tersebut berdasarkan temuan tim dari Mabes Polri yang melibatkan Polda Kal-bar termasuk Polres Kabupaten Kapuas Hulu, yang berasal dari Desa Sibau Hulu, namun Dhani enggan menyebutkan nama-nama pegawai Dinas Kehutanan yang saat ini sudah diperiksa sebagai saksi, Dhani hanya menebutkan dari enam oknum pegawai kehutanan tersebut diantaranya berinisial (K) dan kawan-kawannya, semementara untuk pemilik kayu tersebut kata Dhani, yang bersangkutan  berinisial (T) . <br /><br />“ Memang Kita sudah memeriksa sebanyak enam orang pegawai pada Dinas Kehutanan, hingga saat ini masih sebatas saksi, dan kasus ini masih dalam proses,” ungkapnya. <br /><br />dalam kasus tersebut menurut Dhani yang dipertanyakan adalah asal-muasal kayu, sebab diduga (T) tersebut mengambil kayu diluar lokasinya. Ketika ditanya apakah ada keterlibatan oknum pensiunan Dinas Kehutanan Kapuas Hulu dibelakang (T), dengan tegas Dhani mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan para saksi.<br /><br />”Hingga saat ini masih Kita dalami dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.<br /> <br />Sedangkan yang menjadi dasar hukum proses kasus tersebut, kata Dhani berdasarkan Undang-undang Kehutanan  No. 41 Tahun 1999 pasal 50 huruf H, tentang mengangkut kayu tanpa dokumen. <br /><br />“Jadi dalam kasus ini yang dipertanyakan yaitu asal kayu tersebut, dan yang menjadi dasar Kita yaitu Undang-undang kehutanan, “ singkatnya. <strong>(phs)</strong></p>