Imigrasi Palangka Raya Deportasi Tiga Pekerja WNA

oleh
oleh

Kantor Imigrasi Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah kembali mendeportasi tiga warga negara asing asal Tiongkok dan India setelah pada Juni 2014 mendeportasi 18 tenaga asing yang selama ini bekerja di provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">"Deportasi tiga tenaga kerja asing itu harus dilakukan karena mereka melanggar izin tinggal dalam dua bulan terakhir, mereka harus meninggalkan Indonesia Rabu besok (16/7)," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Palangka Raya Drs Ilyas, M. Si di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Dia mengatakan mereka selama ini bekerja di sebuah perusahaan zirkon di Kota Palangka Raya. Mereka harus kita deportasi karena melanggar peraturan yakni izin yang tidak sesuai prosedur.<br /><br />Ketiga pekerja yang dideportasi tersebut adalah Guan Qiongguo dan Zhong Yujia dari Tiongkok, dan Kanunggula Santosh Kumar dari India. Mereka sudah bekerja sekitar dua bulan di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan zirkon.<br /><br />Sebelumnya kantor Imigrasi Palangka Raya mendeportasi 18 tenaga kerja dari Tiongkok, India, dan Korea Selatan yang selama ini bekerja di sejumlah perusahaan, namun izin tinggalnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.<br /><br />"Tenaga kerja asing yang selama ini bekerja secara ilegal di sejumlah perusahaan batu bara, zirkon, dan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut dideportasi karena menggunakan visa kunjungan, dan bukan visa untuk bekerja," katanya.<br /><br />Para tenaga kerja asing yang dideportasi itu sudah bekerja antara 1-6 bulan dengan upah yang mereka terima rata-rata Rp11-Rp18 juta/bulan, tapi mereka melanggar ketentuan karena izin tinggalnya menggunakan visa kunjungan dan bukan visa.<br /><br />"Manajemen perusahaan diharapkan ikut mendukung program yang dilakukan kantor Imigrasi Palangka Raya. Bentuk dukungannya yang diharapkan antara lain ikut membantu tugas keimigrasian, terutama terkait kelengkapan surat bagi pekerja asing," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>