Implementasikan Perda

oleh
oleh

Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Sekadau, Albertus Pinus, mengatakan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau akan mendorong bertambahnya pendapatan daerah dari sektor perpajakan. <p style="text-align: justify;">“Jadi, dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau ini, sudah diklasifikasikan berapa besar jumlah pembayaran yang dikenakan pajak kepada daerah,” kata Albertus Pinus. <br /><br />Kalangan Komisi C DPRD Kabupaten Sekadau berpendapat, demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang mana harus terlebih dahulu mengimplementasikan Perda tersebut. Misalkan diantaranya, hasil daripada PAD yang disumbang melalui sektor perkebunan, pajak usaha, termasuk pajak melalui bangunan restoran, hotel maupun pusat perbelanjaan sesuai dengan klasifikasi masing-masing sub tertentu.<br /><br />“Tahun 2010, pendapatan dari sektor pajak dan retribusi menyumbang Rp 12 miliar lebih. Apalagi semakin tahun semakin banyak kegiatan yang berkaitan dengan pajak tentu akan semakin bertambah,” kata Pinus.<br /><br />Dirinya menyarankan dengan pemberlakuan Perda tersebut, tentu perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Tujuannya agar masyarakat memahami apa fungsi pemberlakukan Perda tersebut, termasuk yang tak kalah penting adalah dengan adanya sosialisasi ini tentu tidak disalahartikan masyarakat terkait dengan kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.<br /><br />“Kalau menurut saya, Perda ini memang harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka tahu. Misalkan disosialisasikan melaui suatu kegiatan atau pun dipublikasikan,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>