Independensi Media jelang Pemilu 2014

oleh
oleh

Peran media massa turut menyukseskan Pemilu 2014 sangat strategis agar Pemilu dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, adil dan aman. <p style="text-align: justify;">Oleh sebab itu diperlukan media massa yang memiliki tanggung jawab dan menemukan cara terbaik untuk ikut mendorong Pemilu yang sukses dari sisi proses dan hasil. Harapan utamanya adalah bagaimana independensi newsroom media massa cetak maupun elektronik dan online.<br /><br />Sebab, pelaksanaan  pesta demokrasi Pemilihan Umum 2014 tinggal menghitung hari dan bulan. Publikasi untuk pencitraan dari masing-masing Partai peserta  Pemilu dan kandidat bergema di berbagai media.  Tiada hari tanpa  berita jelang Pemilu 2014.<br /><br />Kesan publik sekarang ini adalah  ingin perubahan melalui  Pemilu 2014.<br /><br />Mengapa harus ada perubahan dan apa wujudnya? Di mana tempat pers dan media? Apakah media massa ini hanya sekedar menjadi  juru informasi, atau media yang  dapat mengelola kemana yang  dituju agar kita semua  tidak tersesat?<br /><br />Andaikan itu benar, sejauh mana tanggung jawab newsroom? Inilah sederet pertanyaan kita.<br /><br />Sudah banyak calon pemimpin tahun 2014 yang dideklarasikan atau mendeklarasikan diri. Tetapi calon yang kita pilih siapa? Sebetulnya yang kita butuhkan apa? Bisa saja dari sejumlah nama yang sudah beredar sekarang  dan bukan tidak mungkin juga dari nama yg belum muncul….atau ada "satrio piningit".<br /><br />Apa saja yang diharapkan atau dibutuhkan, maka pers  atau media itu harus bekerja dan  mengelola kebutuhan tersebut untuk  mencari leader, seorang pemimpin lima tahun ke depan.<br /><br />Jika kita memperhatikan pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada masa Orde Baru dan Orde Lama dalam nuansa psikologis yang berbeda. Media massa yang ada saat itu dianggap "tidak punya kewajiban" untuk mencerdaskan masyarakat agar bisa memilih partai politik dan calon Presiden yang mewakili aspirasinya.<br /><br />Reformasi di tahun 1998 dan berlakunya Undang-Undang no.40 tahun 1999 tentang Pers serta UU no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, telah membuka pintu bagi media massa di Indonesia untuk bisa berperan  lebih maksimal dalam mencerdaskan masyarakat atas hak hak sipil dan hak hak politiknya dalam memilih wakil wakilnya yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presidennya.<br /><br />Persoalan yang akan terjadi bilamana jika kemudian media massa yang menjadi harapan banyak pihak untuk memberitakan semua hal terkait Pemilu secara independen, ternyata dimiliki oleh pemilik yang juga menjadi pelaku politik atau bahkan partai politik.<br /><br />Walaupun ada pihak yang berpendapat bahwa kepemilikan media tersebut tidak perlu dikhawatirkan, karena masih banyak media lainnya, termasuk media sosial yang mampu membangun citra untuk pemenangan Pemilu.<br /><br />Bagaimana independensi newsroom bisa terjaga menjelang dan selama Pemilu, telah menjadi perhatian Dewan Pers kemarin mengumpulkan sejumlah tokoh pers untuk mendiskusikannya.<br /><br />Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia bagaimana mengawal dan memastikan independensi tersebut dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan oleh setiap media massa. Selain memastikan juga kemerdekaan pers terjaga dari interest politik menjelang Pemilu 2014 yang akan datang, demi kepentingan publik.<br /><br />Ada pihak yang menilai bahwa Independensi media kita pecah, masing-masing menyanyikan lagu  "my way".<br /><br />Di dalam fungsi media harus dibedakan antara independensi dan netral. Esensi independensi adalah hak untuk menentukan, ada pilihan atau alternatif. Independen tidak harus identik dengan netral. Netral bisa berarti tidak bebas memilih sesuatu meskipun itu kita anggap benar.<br /><br />Namun, "keberpihakan" jangan meninggalkan pilar media yang demokratis. Menurut Bagir Manan, ketua Dewan Pers bahwa  Kalau asas itu ditinggalkan, maka media massa akan menjadi pamflet atau propaganda.<br /><br />Dalam masyarakat yang demokratis, media tidak boleh dilarang memiliki sikap politik tertentu, tidak boleh dilarang memiliki keyakinan politik atau ideologi politik tertentu, sepanjang hal itu tidak meninggalkan prinsip  media massa  demokratis yang baik, yaitu adil berimbang dan sungguh-sungguh memperhatikan kepentingan publik.<br /><br />Bukti pelaksanaan demokrasi di berbagai belahan dunia tidak bisa mengubah independensi media. Semoga independensi newsroom dan pluralisme di Indonesia dapat dikelola dengan baik. <em><strong>(das/WDA/rri)</strong></em></p>