Ini Dia Yang Bisa Memicu Pungli Dalam Pelayanan Publik

oleh

SEKADAU – Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) oleh Inspektur pengawasan daerah Kepolisisan daerah Kalimantan Barat selaku ketua UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Drs. Andi Musa, SH, MH digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Rabu (11 /4/18).

Kegiatan sosialisasi Saber Pungli ini dibuka oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius, SH, M.Si. Dalam sambutannya Wakil Bupati ucapkan, atas nama Pemkab Sekadau mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Inspektur pengawasan daerah Kepolisisan daerah Kalbar selaku ketua UPP Saber Pungli Provinsi Kalimantan Barat Bapak Drs. Andi Musa, SH, MH di Kabupaten Sekadau.

Wakil Bupati Aloysius katakan, berdasarkan peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Instruksi Mentri nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan Pungli dalam penyelenggaraan daerah yang ditindaklanjuti dengan keputusan Bupati Sekadau nomor 700/365/ITKAB/2016 tentang pembentukan unit satuan tugas Saber Pungli Kabupaten Sekadau.

“Tujuan yang ingin dicapai dalam pembentukan satuan tugas Saber Pungli ini adalah, memulihkan kepercayaan publik, memberi keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat,” pungkasnya.

Ia mengingatkan bahwa, dengan tugas dan kewenangan Saber Pungli Kabupaten Sekadau harus selalu terbuka terhadap laporan yang ada dari masyarakat dan terbuka terhadap masukan serta keterlibatan masyarakat langsung dan masyarakat diminta untuk ikut aktif dalam memberikan informasi laporan.

“Diharapkan dengan penyelenggaraan sosialisasi ini akan menambah pengetahuan, sehingga kita semua mempunyai komitmen dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih berhati-hati sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Selanjutnya penjelasan dari Ketua UPP Saber Pungli Kalbar, Drs. Andi Musa, SH, MH katakan, berkaitan dengan Saber Pungli ini ia ingatkan jangan sampai ada terdapat Operasi Tangkap Tangan (OTT) karna itu akan mencoreng nama baik daerah atau instansi.

“Sebelum terjadi kita harus mencegahnya, lakukan apa yang harus kita lakukan, semua sudah ada standar,” pungkasnya.

Mari kita lakukan tugas kita sebagai penyelenggara negara, mari lakukan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat. Jangan bebani masyarakat dengan pungutan-pungutan,” pesannya.

Berkaitan dengan Pungli, ia katakan ada 3 potensi yakni, kita bisa menjadi korban pungli, bisa juga menjadi pelaku dan bisa sebagai saksi Pungli yang mengetahui ada Pungli disalah satu lembaga atau instansi.

Disampaikannya, dalam satu tahun ini di Provinsi Kalbar ada 18 kasus, 12 kasus sudah selesai dan masih ada 6 kasus yang sedang dalam proses penyidikan termasuk salah satunya di Kabupaten Sekadau.

Didalam pelayanan publik ada beberapa standar yakni, mencantumkan persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur serta jangka waktu.

Ditambahkannya, ada benerapa hal pelayanan bublik yang bisa memicu pada Pungli yakni, pembuatan/perpanjangan SIM, STNK, SKCK, penilangan kendaraan, pembuatan KTP, KK, akte kelahiran, pembuatan/perpanjangan paspor, pembuatan sertifikat tanah/rumah, izin usaha, pembuatan IMB, soal ujian, penerimaan siswa baru dan jual beli buku paket di sekolah,” paparnya. (AS /KN)