Ini Sembilan Draf Raperda Yang Akan di Bahas di DPRD Sintang

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kamis (6/10/2016) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 9 (Sembilan) Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2016 oleh eksekutif. <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward,  didampinggi oleh wakilnya Petrus Sandan, Terry Ibrahim.<br /><br />Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, Sekda Sintang, Forkorpimda, Kepala SKPD dan seluruh Anggota DPRD Sintang.<br /><br />Dalam pidato pengantarnya, Jeffray mengatakan,  sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 39 Menyatakan Perencanaan, Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten Kota dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah Pasal 16 Ayat ( 5 ) Huruf C dalam Keadaan Tertentu, DPRD Provinsi/Gubernur dapat mengajukan Rancangan Perda diluar Prolegda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.<br /><br />“dengan merujuk kepada ketentuan tersebut diatas, dan sebagai bukti nyata implementasi fungsi legislasi DPRD sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Dprd Nomor 1 Tahun 2014, Maka Pada Hari Ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembahasan terhadap sembilan draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang”, jelas Jeffray.<br /><br />Lanjut Politisi PDI Perjuang ini, sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang pada tanggal 30 september 2016, maka pembahasan terhadap sembilan draf  Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan dibahas oleh Pansus.<br /><br />Dalam pembahasan Raperda tersebut DPRD Kabupaten Sintang  akan bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang, terang Jeffray.<br /><br />Adapun Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang yang akan dibahas Pansus DPRD terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang :<br /><br />l. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.<br /><br />2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Tempunak Ulu. Kecamatan Sepauk Tengah, Kecamatan Sepauk Hulu Dan Kecamatan Pudau Raya Di Kabupaten Sintang.<br /><br />3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Bukit Mangat, Kecamatan Inggar, dan Kecamatan Tontang di Kabupaten Sintang.<br /><br />4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Ketungau Tengah Selatan, Kecamatan Ketungau Tengah Utara Dan Kecamatan Ketungau Hulu Utara Di Kabupaten Sintang.<br /><br />5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Ketungau Hilir, Kecamatan Ketungau Hulu Dan Kecamatan Dedai.<br /><br />6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. <br />7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.<br /><br />8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Sintang Utara, Kecamatan Jungkit, Kecamatan Kayan Tengah Dan Kecamatan Ambalau Hulu Di Kabupaten Sintang.<br /><br />9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Kecamatan Danum Serawai Dan Kecamatan Melawi Hulu Di Kabupaten Sintang. (KN)</p>