Investasi Kalbar Terhambat Karena RTRW Belum Ditetapkan

oleh
oleh

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat Jakius Sinyor menyatakan, investasi di provinsi itu terhambat masuk sebagai dampak dari belum disahkannya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalbar. <p style="text-align: justify;">"Setiap investor yang akan masuk ke Kalbar, pasti yang pertama ditanyakannya terkait RTRW, sementara revisi RTRW Kalbar belum disahkan, sehingga investor yang tadinya mau masuk menjadi mundur," kata Jakius Sinyor saat menjadi narasumber pada lokakarya RTRW di Pontianak, Selasa.<br /><br />Jakius menjelaskan, dampak dari terlambat disahkannya RTRW Kalbar, sangat berdampak pada investasi di Kalbar, meskipun tidak ada sanksi terkait terlambatnya revisi RTRW tersebut.<br /><br />"Penetapan atau disahkannya RTRW menurut aturan sebenarnya paling lambat 2012," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, revisi RTRW Kalbar, substansinya menuju kehutanan yang baik, dari sebelumnya luas hutan di Kalbar sebesar 62 persen, setelah direvisi menjadi 59 persen.<br /><br />Sementara itu, Anggota Pansus Revisi RTRW, DPRD Provinsi Kalbar Retno Pramudya mengatakan, revisi RTRW Kalbar diharapkan lebih banyak bermanfaat bagi masyarakat banyak, bukan kepada penguasa maupun para investor.<br /><br />"Jangan sampai revisi RTRW dibuat atau disahkan hanya untuk mengalihkan kesalahan kepada yang lalu, tetapi dibuat agar lebih bermanfaat bagi masyarakat banyak sehingga revisinya tidak bisa cepat dan perlu kehati-hatian," ujarnya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Retno menyatakan, Pansus RTRW DPRD Kalbar, sangat berhati-hati dalam menyusun revisi RTRW Kalbar sehingga memakan waktu yang cukup panjang.<br /><br />"Intinya revisi RTRW yang baru nanti jangan sampai menggusur masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim di sekitar hutan," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>