Investor Wajib Laksanakan Program CSR

oleh

SEKADAU – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura pertanyakan masalah Corporate social responsibility (CSR) pada perusahaan perkebunan salah satunya, perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Belitang Hulu.

Liri Muri, menekankan pentingnya pelaksanaan program CSR secara nyata oleh para perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Sekadau dan CSR wajib direalisasikan oleh pihak investor karna merupakan bentuk kepedulian korporasi terhadap aspek sosial di lingkungan usaha masing-masing.

“Jadi, jangan hanya sekedar slogan saja,” ujar Legislagor muda dari Partai Hanura ini, Minggu (4/3).

Sejauh ini, Ia menilai program CSR belum sepenuhnya dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh sebagian perusahaan.

Liri menambahkan, salah satu perusahaan perkebunan yang disebutkannga tidak serius mengurus CSR adalah, “PT Kalimantan Bina Permai (KBP),” di Kecamatan Belitang Hulu.

“Sudah beberapa tahun ini, PT. KBP tidak pernah menjalankan program CSR,” tegas Liri anggota DPRD dapil 3 yang juga berasal dari Belitang Hulu.

Menyikapi hal tersebut, Ia meminta agar Bupati Sekadau memberi teguran keras bagi para investor yang ogah-ogahan mengelola CSR.

” CSR kan sudah kita Perdakan (Peraturan Daerah tentang CSR) yang dibuat oleh Pemkab Sekadau bersama DPRD pada tahun 2016 lalu,” kata Liri.

Kalau perlu berikan sangsi yang tegas. Ini supaya program CSR ini tidak dipandang sebelah mata. Karena ini merupakan tanggung jawab perusahaan yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat.

” Jika tidak laksanakan CSR, artinya tidak mentaati Perda,” tegasnya.

Sementara, sampai saat ini pihak PT. KBP belum dapat dikonfirmasi terkait pelaksanaan program CSR di perusahaan tersebut. (AS /KN)