Irdam XII/Tpr Hadiri Pelantikan 6 Pasang Bupati dan Wakil Bupati

oleh
oleh

Inspektur Kodam (Irdam) XII Tanjungpura Kolonel Inf Didied Pramudito, S.E menghadiri Upacara Pengucapan sumpah/janji Jabatan dan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 6 Kabupaten hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015 oleh Gubernur Kalbar Drs. Cornelis, MH, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (17/2). <p style="text-align: justify;">Keenam Bupati dan Wakil Bupati tersebut diantaranya Bupati Kabupaten Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd. dan Wakilnya Agustinus Naon, S.Sos. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan, S.H. dan Wakilnya Drs. Suprapto. S. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, M. Nasir, S.H. dan Wakilnya Antonius L. Ain Pamero, S.H. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Medm PH, dan Wakilnya Drs. Askiman, MM., Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi, Panji, S.Sos dan wakilnya Dadi Sunarya Usfa Yursa, A.Md., Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau, Rupinus, SH., M.Si dan Wakilnya Aloysius, SH., M.Si.<br /><br />Keenam Bupati yang akan menduduki masa jabatan hingga 2021 itu diminta Cornelis segera  mewujudkan visi misi janji-janji selama kampanye, sehingga tidak dianggap masyarakat omong kosong.<br /><br />Gubernur Kalimantan Barat Drs. Cornelis, MH, meminta supaya Enam Bupati yang dilantiknya secara bersamaan segera bekerja dan tidak hanya menerima laporan dari belakang meja. “Jangan hanya di belakang meja Ketika Pemilihan kita baik dengan rakyat cium tangan rakyat ketika sudah dipilih kita tidak mau bekerja,” kata Drs Cornelis, MH kepad 6 Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik.<br /><br />Gubernur Kalbar Pesan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada para Bupati dan wakil Bupati yang baru dilantik segera menyerahkan ijin tambang kepada Gubernur. Karena waktu sampai di KPK 90 hari, “Saya kasih waktu 30 hari, yang 60 hari di provinsi, karena kami harus mengklarifikasi lagi, mengecek lagi baru akan diserahkan ke KPK,” tegas Cornelis.<br /> <br />Pada masalah ini mantan Bupati Landak itu tidak ada kompromi, jika sampai waktu yang ditentukan ada yang belum diserahkan maka ijin akan dicabut. “Ini perintah pemerintah, karena anda sudah masuk dalam ruang lingkup pemerintah, tidak ada berfikiran partai politik, karena sekarang, penjahatpun adalah rakyat saudara,” ujar Cornelis lagi.<br /><br />Cornelis pada kesempatan itu juga secara khusus meminta kepada Bupati Kapuas Hulu AM. Nasir dan Wakilnya Anton L. Ain Pamero untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat Kapuas Hulu bahwasannya Gubernur tidak mau melantik, “Itu isu tidak benar Bupati Kapuas Hulu kasih penjelasan kepada para pendukung, tidak benar kalau saya diisukan tidak mau melantik, semua saya lantik, karena kita bisa memposisikan kita di partai politik dan sebagai Gubernur, harus bisa dibedakan. Harus bisa memilah,” ujar Cornelis yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat. (Rls)</p>