Isran Noor Bantah Ingin Maju Pilkada Kaltara

oleh
oleh

Mantan Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah dirinya akan maju dalam pencalonan gubernur di Provinsi Kalimantan Utara pada Pemilihan Kepala Daerah yang digelar Desember 2015. <p style="text-align: justify;">"Tidak ada langkah politik itu (maju Pilkada Kaltara, red). Sekarang saya resmi menjadi rakyat jelata, setelah surat pengunduran diri saya disetujui Mendagri," kata Isran Noor, saat ditemui Antara di sela menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Kaltim Tahun 2015 di Convention Hall Samarinda, Rabu.<br /><br />Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui permohonan pengunduran diri Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur melalui terbitnya Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.64-746 tertanggal 30 Maret 2015.<br /><br />"Ya betul. Saya sudah menerima dan mengetahui isu surat dari Mendagri itu," ucap Isran Noor, yang mengajukan pengunduran diri pada Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur, 26 Februari 2015.<br /><br />Ia membantah alasan pengunduran dirinya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kutai Timur, karena ada masalah atau konflik dengan pejabat atau tokoh politik di daerahnya.<br /><br />Termasuk alasan ingin mengabdi sebagai dosen, Isran menegaskan bahwa sampai sekarang dirinya masih aktif mengajar. Namun, ia tidak menyebutkan di perguruan tinggi mana tempatnya mengajar.<br /><br />Ketika didesak soal alasannya mundur, Isran Noor menjelaskan sebenarnya dia kecewa dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang beberapa pasalnya mengurangi kewenangan kepala daerah sebagai pejabat publik.<br /><br />"Saya ingin sampaikan bahwa sangat disayangkan kalau sistem yang berlaku sekarang tidak memberikan ruang yang cukup kepada kepala daerah, karena hanya menjalankan program nasional di daerah. Ini sama saja kembali ke zaman orde baru," ujarnya.<br /><br />Menurut ia, dalam UU Pemda, banyak kewenangan daerah yang kembali ditarik Pemerintah Pusat, sehingga sebenarnya negara akan mengalami kerugian, karena pejabat kepala daerah hanya berfungsi sebagai pekerja tanpa bisa berbuat sesuatu yang lebih untuk mengabdi kepada rakyat yang memilihnya.<br /><br />"Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat, sudah seharusnya kepala daerah diberi wewenang untuk menjalankan program pembangunan yang menyejahterakan rakyatnya dan pelayanan publik. Kalau sistemnya seperti itu, buat apa kepala daerah dipilih oleh rakyat," tuturnya.<br /><br />Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan SK Mendagri tentang pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur telah diterima Selasa (31/3) siang.<br /><br />"Walaupun SK Mendagri itu baru saya terima Selasa, tetapi efektifnya Pak Isran Noor sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kutai Timur sejak Senin (30/3)," ujarnya.<br /><br />Walaupun sebenarnya tidak setuju dengan pengunduran diri Isran Noor, gubernur mengaku merasa lega dengan keluarnya SK Mendagri karena roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur bisa kembali berjalan normal.<br /><br />Dalam SK Mendagri tersebut juga dinyatakan bahwa Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman akan melanjutkan kepemimpinan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur.<br /><br />"Pak Ardiansyah Sulaiman yang selama ini mendampingi Pak Isran Noor bisa diangkat menjadi bupati definitif melalui rapat paripurna DPRD Kutai Timur, dan mengajukan surat pengangkatan kepada Mendagri," jelas Awang Faroek. (das/ant)</p>