Isran: Waspadai BP Migas Masuk Pengadilan Internasional

oleh
oleh

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Ir H Isran Noor meminta semua pihak mewaspadai gugatan perusahaan melalui Pengadilan Arbitrase, terkait Putusan Mahkamah Konstituti (MK) yang membubarkan BP Migas. <p style="text-align: justify;">"Karena kalau masalah ini mereka gugat melalui Pengadilan Internasional, bukan mustahil bakal menjadi persoalan bagi kita, karena harus membayar mereka atas putusan Arbitrase," kata Ketua Umum Apkasi, H Isran Noor, Jumat (16/11).<br /><br />Hal itu dikatakan Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, Kaltim, di sela-sela mendampingi Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dalam rangka menyaksikan Latihan Gabungan (Latgab) TNI di Pantai Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kaltim.<br /><br />Menurut Isran Noor yang juga Pembina Persatuan Artis Melalyu Indonesia (PAMI), putusan MK yang membubarkan BP Migas karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya diterima oleh masyarakat, namun tetap harus waspada terhadap dampak dari putusan itu.<br /><br />"Kalau masalah ini mereka (perusahaan) gugat melalui arbitrase, bukan mustahil juga bakal menjadi persoalan baru bagi kita, karena kita harus membayar atas putusan Lembaga Arbitrase Internasional," katanya.<br /><br />Isran Noor mengatakan, Indonesia sudah berpengalaman dengan kejadian-kejadian ketika digugat oleh pihak perusahaan-perusahaan asing, seperti Pertamina di Karabodas.<br /><br />"Ini juga harus kita pertimbangkan, apakah ini tidak mengganggu atau tidak ada yang keberatan, terutama yang sudah melakukan kontrak dengan BP Migas," katanya.<br /><br />Namun, Isran Noor meminta masyarakat menghormati putusan Mahkamah Konstituti.<br /><br />"Karena Pembubaran BP Migas merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pastinya para hakim sudah melakukan kajian dan pertimbangan yang matang. Jadi ini perlu kita dukung," kata dia.<br /><br />Mengenai diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur dan mengkordinasikan kegiatan BP Migas melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral ESDM, Isran menilai langkah tersebut sudah tepat.<br /><br />"Perpres ini juga sangat tepat, dengan tujuan terutama mengatasi terjadinya masalah tenaga kerja dan kontrak kerja sama antara BP Migas dengan pihak kontraktor," katanya.<strong> (das/Ant/foto: pemimpinidaman.com)</strong></p>