Jaksa Agung: 14 Terpidana Akan Dieksekusi Mati, Jika Tidak Berubah

oleh
oleh

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan sebanyak 14 terpidana mati akan dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. <p style="text-align: justify;">"Kalau tidak berubah sebanyak 14 orang," katanya di Jakarta, Rabu.<br /><br />Ia menambahkan, mudah-mudahan tidak ada halangan untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut.<br /><br />Kalau semua sudah final, tidak ada kita tunda-tunda, katanya.<br /><br />Di antara yang akan dieksekusi, Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak oleh Mahkamah Agung.<br /><br />Terpidana mati wanita Merry Utami dan warga negara Pakistan, Zulfiqar.<br /><br />Saat ditanya pelaksanaan eksekusi mati hari Jumat (29/7) atau Sabtu (30/7), ia menyatakan dirinya masih menunggu kepastiannya.<br /><br />"Saya tunggu ini apanya yang kurang, masih menunggu. Lagi Koordinasi seperti apa," katanya.<br /><br />Yang jelas, kemarin keluarganya sudah dikumpulkan, kedubes sudah diberitahu, katanya.<br /><br />"(mereka) Sudah diisolasi semua," tandasnya. (*)<br /><br />Sumber: http://www.antaranews.com</p>