Jaksa Nurfaisal Bantah Aniaya 2 Tahanan

oleh
oleh

Jaksa Kejaksaan Negeri Sintang, Muhammad Nurfaisal Wijaya, yang menangani kasus kedua tahanan membantah bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang tahanannya. <p style="text-align: justify;">"Atas pemberitaan media massa yang terbit, hari ini saya membawa surat keterangan diagnosa dokter sebagai bukti aja kalau tidak ada penganianyaan," katanya sambil memperlihatkan keterangan diagnosa dokter di kantor Kejaksaan Negri Sintang Selasa,(2/7/2013)<br /><br />Ia mengatakan tidak ada tanda tanda kekerasan, bila ada kekurangan gula darah yang mengakibatkan tahanan pingsan menurut Nurfaisal ada keterangan di tabel dokter yang menyatakan pasien terkena Syindrom Dispepsi atau Maag.<br /><br />Faisal mengakui pasien mengalami pingsan, mual dan pusing namun akibat dari Maag bukan dari pemukulan,<br />Ia juga mempertanyakan dasar sampai dikatakan penganiayaan, sebab pada saat sampai di RSUD dan dilakukan pemeriksaan dokter sudah jelas dari ujung rambut hingga ujung kaki tak ada tanda- tanda pemukulan, yang ada gula darahnya turun dan ternyata paginya hanya makan sehari sekali.<br /><br />"Kita kan berdasarkan pemeriksaan dokter dan kita tak bisa melakukan intervensi. Jadi tidak ada bukti pemukulan itu, kalau dia mengatakan ada di bagian mana? Dan mana buktinya, baik surat visum atau apa," Jelas Faisal.<br /><br />Sebelumnya dua tahanan Kejaksaan Negeri Sintang masing-masing Edy Suratman, 20, warga Pengkadan Baru, Kecamatan  Dedai, Kabupaten Sintang dan Rangga, 18, warga Nanga Ela Kabupaten Melawi, buka-bukaan atas perlakuan  salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sintang. Keduanya mengaku mendapatkan penganiayaan, namun jaksa yang diketahui bernama Muhamad Nur Faisal Wijaya itu.<br /><br />Edy dianiaya hingga pingsan. Sebelum pingsan, muka bagian sebelah kirinya dipukul oleh oknum jaksa tersebut. Setelah itu disuruh push up dan sit up tidak kurang dari 100 kali.<br />"Saya sudah tidak mampu (push up dan sit up), tapi dipaksa," kata Edy ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sintang, Senin (1/7/2013).<br /><br />Peristiwa penganiayaan terjadi Jumat (28/6/2013) ketika dirinya menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan Negeri Sintang. Edy terjerat kasus tindakan asusila terhadap anak bawah umur. Dia di tahan 29 April 2013.<br /><br />Diceritakan Edy, sekitar pukul 09.00 ia dibawa dari LP Sintang ke Polres Sintang. Enam jam kemudian, sekitar pukul 15.00 dibawa ke Kejaksaan.<br /><br />Sementara Kalapas Sintang, Pudjiono Riadi,mengaku kecolongan terhadap kasus pemukulan tersebut, sebab petugas tak mengecek secara detil kondisi tahanan saat dikembalikan. Dikatakannya, pemukulan terhadap tahan tak dibenarkan.<br /><br />"Sedikit lengahnya kami tak mengecek secara detil kondisi tahanan saat dipulangkan, sehingga kami kecolongan, kami menerima tahanan yang kondisinya lemas," paparnya.<br /><br />Dari lapas kondisinya sehat dan sudah dikasi makan, namun ia tak tahu setelah keluar dari lapas apa ada makan atau tidak. "Langkah lapas kedepan akan lebih memperketat titipan tahanan, baik dari polisi dan jaksa terutama kesehatan dan administrasi. Hanya memang kelemahan kita di lapas ini tak memiliki petugas perawatan," ungkapnya. <strong>(das/Th)</strong></p>