Jam Kerja PNS Kotabaru Dikurangi Selama Ramadhan

oleh
oleh

Waktu pelayanan atau jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dikurangi selama "Bulan Suci" Ramadhan 1433 Hijriah. <p style="text-align: justify;">"Seperti tahun sebelumnya, Pemkab Kotabaru memberikan kelonggaran dengan mengurangi jam kerja kisaran 1.5-2 jam setiap hari," kata Sekretaris Daerah H Suriansyah di Kotabaru, Jumat.<br /><br />Hari biasa, kata Sekda, masuk kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA namun selama Ramadhan masuk kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.<br /><br />Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan memberikan kesempatan kepada PNS di Kotabaru untuk berbuat lebih banyak untuk keluarga dan memberikan waktu istirahat yang cukup, katanya.<br /><br />Sebelumnya, Sekda, mengungkapkan, meski dikurangi jam kerjanya, Sekda menepis bahwa pelayanan untuk masyarakat jadi berkurang.<br /><br />"Justru sebaliknya, kami meminta PNS untuk tidak bermalas-malasan karena alasan berpuasa," katanya.<br /><br />Pemkab Kotabaru meminta PNS lebih giat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena melayani masyarakat juga merupakan ibadah dan ibadah di bulan Ramadhan nilainya dilipatgandakan Allah SWT.<br /><br />Agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh PNS untuk bermalas-malasan, Pemkab Kotabaru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia PNS yang msih keluyuran pada jam kerja.<br /><br />Tujuan dari razia tersebut, untuk memberikan efek jera bagi PNS yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tetap disiplin kerja walaupun sedang berpuasa di bulan Ramadhan.<br /><br />PNS yang tertangkap dan terbukti hanya jalan-jalan atau keluar tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. <strong>(phs/Ant)</strong></p>