Waktu pelayanan atau jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dikurangi selama "Bulan Suci" Ramadhan 1433 Hijriah. <p style="text-align: justify;">"Seperti tahun sebelumnya, Pemkab Kotabaru memberikan kelonggaran dengan mengurangi jam kerja kisaran 1.5-2 jam setiap hari," kata Sekretaris Daerah H Suriansyah di Kotabaru, Jumat.<br /><br />Hari biasa, kata Sekda, masuk kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA namun selama Ramadhan masuk kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.<br /><br />Kebijakan tersebut salah satunya bertujuan memberikan kesempatan kepada PNS di Kotabaru untuk berbuat lebih banyak untuk keluarga dan memberikan waktu istirahat yang cukup, katanya.<br /><br />Sebelumnya, Sekda, mengungkapkan, meski dikurangi jam kerjanya, Sekda menepis bahwa pelayanan untuk masyarakat jadi berkurang.<br /><br />"Justru sebaliknya, kami meminta PNS untuk tidak bermalas-malasan karena alasan berpuasa," katanya.<br /><br />Pemkab Kotabaru meminta PNS lebih giat lagi dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena melayani masyarakat juga merupakan ibadah dan ibadah di bulan Ramadhan nilainya dilipatgandakan Allah SWT.<br /><br />Agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh PNS untuk bermalas-malasan, Pemkab Kotabaru meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia PNS yang msih keluyuran pada jam kerja.<br /><br />Tujuan dari razia tersebut, untuk memberikan efek jera bagi PNS yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk tetap disiplin kerja walaupun sedang berpuasa di bulan Ramadhan.<br /><br />PNS yang tertangkap dan terbukti hanya jalan-jalan atau keluar tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. <strong>(phs/Ant)</strong></p>