Jamsostek Persiapkan Instrumen Jalankan UU BPJS

oleh
oleh

PT. Jamsostek Cabang Kalimantan Barat mulai mempersiapkan berbagai instrumen untuk menjalankan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam penerapannya di Kalbar. <p style="text-align: justify;"><br />"Sejauh ini, kita sudah mulai mempersiapkan berbagai instrumen untuk menjalankan UU BPJS tersebut, mulai dari kesiapan internal kita, maupun sosialisasi kepada calon peserta Jamsostek, khususnya bagi PNS dan di Kalbar," kata Kepala PT. Jamsostek, Cabang Kalimantan Barat, Lamsir Sianturi di Pontianak, Sabtu.<br /><br />Dia menyatakan, sekitar bulan Juni lalu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi keapda PNS yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak dan Kalbar. Dalam sosialisasi tersebut pihaknya mencoba memberikan penjelasan kepada para PNS terkait penerapan UU BPJS tersebut.<br /><br />"Karena, jika UU tersebut diberlakukan, ke depan jaminan pensiun PNS akan ditangani oleh Jamsostek. Makanya kita harus melakukan sosialisasi inetnsif agar ke depan tidak ada lagi keraguan dari PNS," tuturnya.<br /><br />Lamsir mengatakan, PT. Jamsostek juga akan terus berupaya melakukan perbaikan sistem pelayanan bagi para pemegang polis. Upaya tersebut ditempuh untuk menghindari salah tafsir peserta Jamsostek pasca disahkannya UU itu.<br /><br />"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada peserta Jamsostek, dengan harapan, ketika kami telah dilebur tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Jamsostek. Saat ini kita sedang mempersiapkan sebaik-baiknya," katanya.<br /><br />Menurut dia, PT Jamsostek siap melaksanakan amanat UU BPJS, termasuk memindahkan program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) ke BPJS Kesehatan (PT Askes).<br /><br />"Dalam penerapannya, UU BPJS memberikan tanggungjawab bagi Jamsostek untuk mengelola dana JHT milik pekerja. Terlebih, realisasi UU tersebut baru dimulai pada Juli 2015 mendatang dan sampai saat ini masih belum membaca isi UU BPJS dengan jelas karena UU tersebut juga masih dalam bentuk rancangan," katanya.<br /><br />Namun, lanjutnya, dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menangani kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan pensiun telah disepakati dan akan beroperasi mulai 1 Juli 2015. Karena untuk menerbitkan UU tersebut setidaknya ada 19 PP, 15 Perpres dan satu Keppres yang dimandatkan dari UU BPJS.<br /><br />Dari pengelompokkan itu, Lamsir menyebutkan untuk mengatur kelembagaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diperlukan dua PP dan tiga Perpres. Misalnya, bagaimana mengelola aset BPJS, dana jaminan sosial, presentase dan operasional BPJS.<br /><br />"Tanpa ada peraturan tersebut, tidak mungkin BPJS dapat beroperasi seperti waktu yang sudah ditentukan. Kemudian untuk mengatur operasional BPJS kesehatan, pemerintah akan menerbitkan satu PP dan satu Perpres, terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Jaminan Kesehatan.<br /><br />Sedangkan operasional BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dua PP dan satu Perpres. Untuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dibutuhkan satu Keppres. <strong>(phs/Ant)</strong></p>