Jamsostek Wilayah Kalimantan Bayar Klaim Rp533,721 Miliar

oleh
oleh

PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosetk) Wilayah VII Kalimantan sejak Januari hingga November 2012, membayar klaim kepada peserta maupun ahli waris senilai Rp533,721 miliar. <p style="text-align: justify;">"Klaim itu terbagi menjadi empat program, yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)," ujar Wakil Kepala Kantor Wilayah VII Jamsostek Kalimantan, Ajat Sudrajat di Samarinda, Selasa.<br /><br />Dia merinci, untuk pembayaran klaim JKK hingga November 2012 terdapat 3.151 kasus dengan nilai klaim yang dibayarkan mencapai Rp31,771 miliar.<br /><br />Kemudian pembayaran untuk JHT terdapat 55.460 kasus dengan nilai klaim Rp405,875 miliar, untuk pembayaran program Jaminan Kematian terdapat 1.273 kasus dengan klaim Rp16,712 miliar, dan pembayaran JPK sebanyak 536.531 kasus dengan nilai klaim Rp79,363 miliar.<br /><br />Menurut Ajat, manfaat mengikuti program Jamsostek sangat banyak, di antaranya adalah untuk mencegah dan menanggulangi kemiskinan.<br /><br />Misalnya, jika peserta Jamsostek meninggal dunia ketika masih mengikuti program Jaminan Kematian, maka PT Jamsostek akan memberikan santunan sebesar Rp21 juta.<br /><br />"Keluarga yang ditinggal mati tentu akan kehilangan mata pencaharian, apalagi jika yang meninggal adalah tulang punggung keluarga, maka dengan uang yang Rp21 juta tersebut akan dapat dijadikan modal usaha oleh ahli warisnya. Inilah yang disebut program menanggulangi kemiskinan," katanya.<br /><br />Kemudian pada kasus kecelakaan kerja. Jika ada pekerja yang kecelakaan dan tidak bisa bekerja, maka yang bertanggung jawab adalah perusahaan atau tempat orang tersebut bekerja. Namun jika perusahaannya mengikutkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek, maka yang bertanggung jawab adalah PT Jamsostek.<br /><br />Sedangkan yang terjadi selama ini adalah, masih ada tenaga kerja yang kecelakaan namun perusahaannya tidak bertanggung jawab dan tidak mengikutkan tenaga kerjanya di program Jamsostek, padahal berdasarkan undang-undang, perusahaan yang tidak bertanggung jawab itu bisa dituntut secara hukum.<br /><br />"Akibat perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak menyertakan karyawannya sebagai anggota Jamsostek, maka pekerja itu kemudian menjual sepeda motor atau barang berharga lainnya untuk berobat, sehingga pekerja dan keluarganya menjadi miskin," ucap Ajat. <strong>(das/ant)</strong></p>