Jangan Ragu Atur Narkotika Baru

oleh
oleh

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Yusuf, mendesak Kementerian Kesehatan tidak ragu mengeluarkan peraturan menteri tentang jenis-jenis baru narkoba. Penggerebekan rumah artis Ahmad Raffi membuka wacana hal ini, karena kemudian diketahui narkoba yang diduga dikonsumsi jenis baru, yang belum diatur undang-undang manapun. <p style="text-align: justify;"><br />"Apabila ditemukan narkotika jenis baru maka Kementerian Kesehatan tidak perlu ragu mengaturnya di dalam Peraturan Menteri sesuai amanat pasal 6 ayat 3 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Yusuf, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.<br /><br />DPR telah rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, HIV Cooperation Program Indonesia dan akademisi perwakilan narkotika, Rabu, untuk menyikapi penemuan BNN atas produk narkotika turunan dari jenis katinona di rumah Raffi Ahmad.<br /><br />BNN dan penyidik masih berkutat pada penentuan katinona yang ditemukan di rumah Raffi itu termasuk narkoba atau tidak. Selain uji urin, uji jejak narkoba di rambut hadirin pesta di rumah Ahmad itu telah dilakukan. <br /><br />Belasan orang ditangkap petugas BNN pada Sabtu pekan lalu itu. Satu di antara mereka Wanda Hamidah, yang adalah artis, bekas penyaji acara televisi swasta, dan juga anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional. <br /><br />Dari kejadian itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, tidak menyatakan narkoba ancaman yang menganggu bangsa dan negara kecuali cuma merusak kesehatan pemakainya. Padahal banyak sekali negara di dunia menyatakan perang habis-habisan atas jaringan dan peredaran narkoba; termasuk mengerahkan berbagai kekuatan bersenjata memberantas kartel narkoba.<br /><br />Cukup banyak terpidana narkoba masih bisa mengatur bisnis haram narkoba ini dari balik sel penjara memakai telefon genggamnya. Ada juga terpidana narkoba yang dikurangi hukumannya, semisal Schapelle Corby, di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali. <strong>(das/antaranews.com)</strong></p>