JARI KALBAR: Institusi Pemerintah Tidak Terapkan KIP

oleh
oleh

Jaringan Independen Masyarakat Transparansi Indonesia (JARI) Borneo Barat, Kalimantan Barat menyatakan, hingga saat ini institusi di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota belum menerapkan Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. <p style="text-align: justify;">"Buktinya dari 34 surat permintaan beberapa dokumen yang kami anggap dokumen publik yang dikirim ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hanya satu yang memenuhinya," kata Sekretaris Wilayah JARI Borneo Barat Indra Aminullah, Rabu.<br /><br />Instansi pemerintah yang memenuhi permintaan foto copi dokumen publik tersebut yakni, Badan Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Kalbar, selebihnya rata-rata menolak dengan alasan rahasia dan bukan kewenangan mereka untuk mempublikasikannya.<br /><br />Data JARI Borneo Barat mencatat dari 34 surat permintaan dokumen publik ke instansi pemerintah di lingkungan Pemkot Pontianak dan Pemmprov Kalbar, yakni 14 surat ditujukan ke SKPD dan termasuk ke Sekda Kota Pontianak, 4 surat ke DPRD Kota Pontianak dan provinsi, 16 surat ke SKPD dan Sekda Pemprov Kalbar.<br /><br />"Padahal kita ketahui Sekda Kota Pontianak termasuk salah satu orang yang menandatangani Peraturan Daerah tentang KIP, tetapi kenapa yang bersangkutan malah yang menolak memberikan informasi," kata Indra.<br /><br />JARI Borneo Kalbar mengirim surat permintaan dokumen publik tersebut bermaksud melakukan uji coba UU KIP. "Ternyata hasilnya memang jauh dari harapan kami semua, yakni masih tidak transparan dan tertutup," ujarnya.<br /><br />Dalam UU KIP sudah jelas masyarakat dibebaskan untuk memperoleh, mengakses dan penyebarluasan informasi terkait kebijakan pembangunan pemerintah, kata Indra.<br /><br />Kesimpulan JARI Borneo Barat setelah melakukan uji coba tersebut, yakni institusi pemerintah belum mempunyai itikad baik untuk keterbukaan informasi, sebagian besar institusi pemerintah masih memegang teguh tradisi berbelit-belit, tertutup dan tidak transparan.<br /><br />Karena itu, Jari Borneo Barat merekomendasikan, agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU KIP terhadap masyarakat atau institusi pemerintah, mendesak agar komisi informasi publik di daerah segera dibentuk.<strong> (phs/Ant)</strong></p>