Jasa Raharja Bayar Santunan Kepada Korban Km.Martasiah

oleh
oleh

PT Jasa Raharja segera membayarkan santuan kepada para korban tewas pada musibah tenggelamnya PM Martasiah B II di Tanjung Dewa, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (6/6) masing-masing sebesar Rp25 juta untuk meninggal dunia. <p style="text-align: justify;">Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan H A Badwi di Kotabaru, Kamis, mengatakan, santunan tersebut akan dibayarkan kepada ahli warisnya pada Jumat (10/6).<br /><br />Untuk korban yang selamat, PT Jasa Raharja akan membayar santunan sesuai dengan biaya perawatan kesehatan atau maksimal Rp10 juta per orang.<br /><br />"Saat ini kami masih melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat dan melakukan verifikasi kepada ahli waris," katanya menjelaskan.<br /><br />Dari sekitar 101 korban tenggelamnya PM Martasiah B II, 29 di antaranya meninggal dunia dan 73 orang selamat.<br /><br />Dari 29 korban meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada ahli waris yang ada di Kotabaru sebanyak 23 orang, terdiri atas di Pulau Laut Utara Kotabaru 19 orang dan Geronggang empat orang.<br /><br />"Sedangkan enam orang diserahkan pihak Jasa Raharja Jawa Timur, karena ahlir waris untuk enam korban tersebut bertempat tinggal di Jawa Timur," ujarnya.<br /><br />Bagian Humas PT Jasa Raharja menambahkan, sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, Jasa Raharja akan membayar santunan kepada korban kecelakan yang terdiri dari tiga jenis pembayaran.<br /><br />Pembayaran santunan kepada ahli waris untuk korban meninggal dunia sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang keahliwarisan.<br /><br />Selanjutnya pembayaran pada korban luka-luka maksimal Rp10 juta, sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan No 36 dan 37 tahun 2008 tentang besaran santunan dari Jasa Raharja.<br /><br />Serta pembayaran kepada korban cacat tetap maskimal Rp25 juta, untuk prosentase pembayaran cacat tetap sesuai dengan Undang-undang No.33 dan 34 tahun 1964.<br /><br />Ia menjelaskan, hingga Mei 2011 PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan telah membayarkan santunan untuk korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap sekitar Rp8 miliar.<br /><br />Kasubag Humas Setda Kotabaru H Iwan menjelaskan, sesuai yang disampaikan Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani pemerintah daerah juga berencana akan memberikan santunan sebesar Rp1 juta setiap orang.<br /><br />"Santunan tersebut merupakan wujud keprihatinan dan kepedulian pemerintah kepada para korban," ujarnya.<br /><br />Rencananya, untuk pembayaran santunan Jasa Raharja akan dilakukan di Kantor Bupati Kotabaru Jumat sekitar pukul 08.30 WITA.<br /><br />Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia hingga saat ini berjumlah 29 orang dan korban yang selamat 73 orang.<br /><br />PM Martasiah B II merupakan kapal penumpang dan barang jurusan Kotabaru-Geronggang yang rutin melakukan pelayaran mengantar warga dan pedagang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>