Jawaban Pemerintah Atas PUF PKPI Tentang Pertanggungjawaban APBD 2015

oleh
oleh

Setelah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi (PUF) DPRD Kabupaten Sintang pada Tanggal 22 Juli 2016 tentang Pertanggungjawaban APBD 2015, hari ini Senin (25/7/2016) Pemkab Sintang menyampaikan jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Paripurna Ke-9 masa Persidangan II tahun 2016. <p>Berikut Jawaban pemerintah atas PUF PKPI yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman.</p> <p> </p> <p>Menanggapi Pertanyaan, Saran Dan Himbauan Dari Fraksi Keadilan Dan Persatuan Indonesia, Dapat Kami Sampaikan Sebagai Berikut:</p> <p>Terimaksih Terhadap Saran Fraksi Keadilan Dan Persatuan Indonesia Untuk Mengingatkan Kepada Seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kabupaten Sintang Untuk Menyelesaikan Sengketa Yang Terjadi Dengan Masyarakat Seperti Yang Terjadi Pada PT. Julung, PT.CKS Dan PT. MJM. Dan Kedepannya Dapat Menjadi Perhatian Kita Bersama.</p> <p> </p> <p>Berkaitan Dengan Pertanyaan Mengenai Pengajuan Beberapa Draf Raperda Dapat Dijelaskan Sebagai Berikut:</p> <p>Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan, Peemrintah Daerah Telah Menyusun Draf Pemekaran Kecamatan, Dan Telah Disampaikan Ke Provinsi Untuk Difasilitasi. Hal Ini Dmengacu Ketentuan Pada Pasal 88 Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016, Bahwa Fasilitasi Dilakukan Sebelum Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD. Untuk Itu,  Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Akan Segera Disampaikan Setelah Proses Fasilitasi Oleh Provinsi.</p> <p> </p> <p>Sedangkan Berkaitan Dengan Penyusunan Draf Raperda Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, Dapat Dijelaskan Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat  Daerah Baru Diundangkan Pada Tanggal 19 Juni 2016. Sementara Terhadap Penyusunan Raperda Perangkat Daerah Masih Harus Menunggu Penetapan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Terkait Tipelogi Urusan Pemerintahan Oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Sedangkan Batas Waktu  Penetapan Hal Tersebut Paling Lambat 2 (Dua) Bulan Terhitung Sejak Peraturan Pemerintah Tentang Perangkat Daerah Diundangkan. Disaat Yang Sama, Juga Menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penetapan Faktor Pengali Kesulitan Geografis Dalam Pemetaan Urusan Pemerintahan Pemerintah Bagi Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten Sintang Merencanakan Akan Mengusulkan Raperda Tentang Perangkat Daerah Pada Tahun Ini, Setelah Persyaratan Di Atas Ditetapkan.</p> <p> </p> <p>Berkaitan Dengan Draf Raperda Tentang Laporan Realisasi Semester Pertama Dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya, Raperda Tersebut Akan Diajukan Secepatnya Mengingat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 80, Dinyatakan Bahwa Laporan Realisasi Semester Pertama Dan Prognosis 6 Bulan Berikutnya Akan Disampaikan Kepada DPRD Selambat-Lambatnya Pada Akhir Bulan Juli Tahun Anggaran Yang Bersangkutan.</p> <p> </p> <p>Selanjutnya Mengenai Saran Agar Adanya Penguatan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa Serta Inspektorat Kabupaten Dalam Mengawasi Kinerja Aparatur Desa Berkaitan Dengan Pengelolaan Dana ADD Berhubungan Adanya Kepala Desa Kepala Desa Yang Terindikasi Tersangkut Masalah Hukum, Kami Sangat Menyambut Baik Saran Tersebut. Perlu Kami  Sampaikan Bahwa Pemerintah Daerah Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Telah Melaksanakan Langkah-Langkah Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Antara Lain :</p> <p>-          Pertama; Mendorong Pemerintah Desa Untuk Menaati Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.</p> <p>-          Kedua; Melaksanakan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Bendahara Desa Serta BPD) Tentang Penyusunan APBdes, Pembuatan Dan Penyusunan SPJ Keuangan Desa.</p> <p>-          Ketiga; Bimbingan Teknis Membuat Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Yang Didahului Dengan Pembuatan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPdes) Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).</p> <p>-          Keempat; Mengikutsertakan Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Bendahara Desa Pada Bimbingan Teknis Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat.</p> <p style="text-align: justify;">-         Kelima; Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Realisasi Pembangunan Fisik Dan Administrasi Keuangan Ke Desa.  (*)</p>