Jelang Hari Raya, Waspada Produk Ilegal dan Kadarluasa

oleh
oleh

SINTANG – Menjelang hari raya natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 2019, produk abal-abal alias illegal serta makanan berformalin dan kadaluarsa perlu diantisipasi keberadaannya dipasaran. Untuk itu, instansi terkait seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang mesti memperketat pengawan di pasaran baik swalawan maupun ditoko-toko, serta digudang-gudang. Begitu pula pengawasan terhadap barang makanan dan minuman kadaluarsa, demikain di ungkapkan Anggota DPRD Sintang, Hermanto pada media ini, Senin (26/11/2018).

Lanjut Hermanto, tidak jarang terjadi produk-makanan dari Negara lain masuk secara illegal pada saat menjelang hari raya keagamaan. Untuk itu pengawasan perlu di lakukan untuk mengantisipasi hal-lah tersebut.

“Kita minta Disperindagkop dan UKM dan pihak-pihak terkait tidak hanya sesekali saja turun ke pasar atau dilokasi/gudang pemasok kebutuhan untuk memantau produk-produk ini. Tapi lebih rutin lagi untuk memperketat pengawasan karena setiap menjelang hari raya keagamaan banyak produk impor yang masuk, terutama barang kebutuhan makanan dan minuman, termasuk stok barang makanan dan minuman kadaluarsa yang kemungkinan masih diperjual belikan,” ungkapnya.(*)