Jembatan di Belimbing Hulu Roboh Akibat Banjir

oleh
oleh

MELAWI – Intensitas hujan yang tinggi beberapa hari belakangan ini, membuat sejumlah air sungai meluap dengan arus yang sangat deras. Hal tersebut membuat dampak ke sejumlah fasilitas umum yang digunakan masyarakat. seperti robohnya dua jembatan kayu di Sungai Promban, tepatnya di KM 19 dan KM 20. Dua Jembatan tersebut menghubungkan Desa Nusa Kenyikap (Belimbing), dengan Desa Kayu Bunga (Belimbing Hulu) hingga ke Dusun Runting, Desa Nanga Pak (Sayan).

Kepala Desa Kayu Bunga, Andereas, mengatakan jembatan kayu sepanjang 20 meter dan lebar 1 meter seadanya itu dibangun oleh pihak perusahaan hak pemanfaatan hasil hutan (HPHH) tahun 1998 lalu roboh tersapu air banjir tidak menyisakan sebatang kayu pun.

Dikatakan Andereas, sebelum ada jembatan ini, akses utama menuju/dari Desa Kayu Bunga ke kabupaten memanfaatkan tranportasi sungai menggunakan perahu dari Desa Nanga Keberak (Belimbing Hulu) atau dari Desa Pemuar (Belimbing) mencapai satu hari.

“Setelah ada jembatan ini, akses sungai ini sudah jarang digunakan, karena jarak tempuh menggunakan jembatan lebih cepat dibandingkan lewat sungai, sebab warga bisa menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat melalui Desa Nusa Kenyikap,” ujar Andereas, Kamis (11/10) di Nanga Pinoh.

Lebih lanjut dikatakan Andreas, jembatan ini hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, sementara untuk roda empat menggunakan sungai sisi jembatan saat air tidak pasang.

“Kalau kendaraan roda empat masuk maupun keluar ke dan dari Desa Kayu Bunga harus menunggu air surut dulu saat musim hujan,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, akibat putusnya dua jembatan ini, masyarakat sangat kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari, karena tidak ada jembatan lain yang bisa dimanfaatkan. Seperti pengguna kendaraan roda dua, saat ini untuk menyeberangi sungai kendaraan ditandu, itupun kalau air tidak pasang.

Dia menceritakan, jembatan ini sejak ditinggal perusahaan HPHH karena tutup, tidak pernah diperbaiki oleh pihak manapun baik itu pemerintah, hanya diperbaiki melalui swadaya masyarakat setempat.

Menurut Andereas, alasan pemerintah tidak bisa memperbaiki atau membangun jembatan permanen menggunakan dana pemerintah, karena kawasan tersebut masuk dalam area hutan lindung (HL).

“Makanya, perlu penurunan status kawasan jika hendak membangun jembatan pemanen. Sesuai titik koordinat lokasi jembatan roboh hingga pemukiman Desa Kayu Bunga memang berada dalam kawasan HL. Sehingga keberadaan jembatan itu tak pernah diusulkan untuk pembangunan permanen karena masuk dalam area HL. Sekarang kita tidak bisa berbuat apa-apa sebelum berubah status menjadi area penggunaan lain (APL),” sebutnya.

Dia mengungkapkan, khusus pemukiman Desa Kayu Bunga sudah diusulkan perubahan status ke balai pemanfaatan kawasan hutan (BPKH), namun hingga kini belum ada keputusan diterima.

Ia berharap ke Pemkab dan DPRD Melawi sebagai yang berwenang ada upaya untuk membantu warga, agar berkoordinasi dengan pihak instansi terkait seperti BPKH, sehingga kawasan HL tersebut berubah status menjadi APL atau status pinjam pakai.

“Dengan adanya perubahan status kawasan dari HL menjadi APL, maka pembangunan bisa berjalan menggunakan dana pemerintah, termasuk jalan dari jembatan roboh menuju Desa Kayu Bunga sepanjang 28 Km bisa ditingkatkan, mengingat kondisi badan jalan yang masih tanah, kalau musim hujan hancur lebur, berlumpu dan licin tak bisa dilalui,” pungkasnya.