JPU : Penanganan Aki Sesuai Prosedur

oleh
oleh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau menyatakan, apa yang dilakukan jaksa kepada terdakwa anggota DPRD Sanggau Khironoto alias Aki sudah sesuai prosedur. Sehingga pihaknya meminta kepada hakim untuk menolak permintaan kuasa hukum terdakwa untuk menolak dakwaan terhadap klienya tersebut. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut diungkapkan JPU kasus terdakwa Khironoto alias Aki Indra Efendi, dalam sidang yang dilaksanakan di ruang sidang utama PN Sanggau. Dengan agenda utama pembacaan sanggahan (replik) oleh pihak JPU atas eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum pada persidangan sebelumnya, Kamis (5/5) yang lalu.<br /><br />"Semua yang dilaksanakan terdakwa sudah sesuai dengan prosedur yang benar dan sudah sangat jelas duduk perkara dalam kasus ini. Sehingga pernyataan kuasa hukum yang menyatakan dakwaan JPU lemah dan tidak berdasar tidak dapat diterima, sehingga mestinya ditolak oleh hakim," tandasnya dalam persidangan yang dilaksanakan di ruang sidang utama PN Sanggau, Senin (9/5).<br /><br />Dalam replik setebal 10 halaman yang dibacakan oleh Indra Efendi, pihak JPU juga menolak anggapan kuasa hukum yang menyatakan mestinya Bunkui alias Kukui yang melaporkan Aki dalam kasus tersebut. Pihaknya menganggap kerugian yang diderita oleh Kukui akibat diberikanya cek milik perusahaan orang lain bukan merupakan pengaduan utama.<br /><br />“Bisa saja kita lakukan penelusuran dari laporan yang pertama, dan itu dibenarkan menurut ketentuan yang ada. Namun yang jelas pihak Karim sebagai pelapor menderita kerugian akibat tindakan terdakwa yang menggunakan cek atas nama perusahaanya, maka pihak Karim mendapat teguran dari Bank Kalbar Cabang Sanggau dan terancam di black list,” tandasnya.<br /><br />Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan ditunda untuk dilanjutkan pada Kamis (12/05/2011) mendatang. Dengan agenda mendengarkan sidang sela atas perkara yang melilit anggota DPRD Sanggau aktif Khironoto alias Aki tersebut, atas dugaan pemalsuan tanda tangan serta penipuan.<br /><br />Sementara kuasa hukum terdakwa Khironoto alias Aki Nurwandi ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan, pihaknya kembali mempertanyakan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya. Pasalnya sejauh ini hakim masih belum memberikan kejelasan terkait surat pengajuan penangguhan yang sudah dilayangkan sebelumnya. <strong>(phs)</strong></p>