Kabid Pemadam Kebakaran DKPPK Sintang, Akan Di Nonaktifkan

oleh
oleh

Hasil rapat (badan pertimbangan pangkat dan jabatan) baperjakat Sintang yang dipimpin sekda Sintang H.Zulkifli HA, pada Selasa (04/09/2012) kemarin memutuskan untuk menon aktifkan oknum PNS mantan Camat Serawai YN alias Yosef Nikolas yang tertangkap tangan saat judi pada Minggu (02/09/2012) lalu. <p style="text-align: justify;">“Agar jangan sampai kita dianggap melalaikan disiplin PNS maka peserta rapat sepakat untuk menon aktifkan dia (YN:Ed). Kami akan menaikan pertimbangan kepada bupati agar dinonaktifkan dari jabatan. Supaya tidak mengganggu proses hukum dan tidak mengganggu tugasnya selaku pejabat struktural,”ungkap Sekda Sintang H Zulkifli HA, dikonfirmasi Selasa kemarin.<br /><br />Saat ini Yosef Nikolas menempati posisi sebagai kepala bidang Pemadam Kebakaran Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Sintang. <br /><br />Lebih lanjut  sekda mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut sepenuhnya ke polres Sintang. Sementara mengenai sanksi bidang kepegawaian, sudah diantur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun apakah mendapat sanksi ringan, sedang atau berat masih harus menunggu hasil putusan pengadilan.<br /><br />“ Sanksinya bisa saja penurunan pangkat, penundaan pangkat hingga pemecatan. Kita lihat hasil putusan pengadilan nantilah," ujarnya.<br /><br />Diakui Zulkifli bahwa sampai hari ini dirinya belum menerima laporan resmi soal tertangkapnya PNS yang pernah menjabat sebagai camat Serawai itu.<br /><br />disinggung tentang bantuan hukum yang mungkin diberikan, sekda mengatakan bahwa Pemkab hanya memberikan bantuan hukum bila kasus hukum itu bersifat perdata. Adapun kasus bersifat pidana, pemerintah hanya mendampingi.<br /><br />Di tempat terpisah Kapolres Sintang AKBP Oktavianus Martin, menegaskan bahwa penggerebekan perjudian yang dilakukan  murni komitment pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat di daerah ini.<br /><br />“Tidak ada kaitanya dengan unsur-unsur apapun, murni ini informasi masyarakat yang langsung saya cek kelokasi bersama kasat reskrim dan anggota. Judi ini sangat meresahkan warga, terlepas yang tertangkap itu pejabat di pemkab Sintang atau bukan,” tegasnya. <br /><br />Hingga saat ini polres belum menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Mereka juga tidak ditahan.<br /><br />“Proses hukum sedang berjalan. Para terlapor masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.<br />Adapun alasan Polres Sintang tidak melakukan penahanan karena unsur pidana yang dipersangkakan merupakan KUHP pasal 303.<br />Sementara ini juga menurutnya pihaknya belum menepatkan tersangka. <br /> “Tapi dalam waktu dekat saya rasa sudah bisa dilakukan penetapan tersangka, karena saat digerebek mereka itulah yang ditangkap dan kita juga memiliki barang bukti,”pungkasnya. <strong>(ast)</strong></p>