Kabupaten Bengkayang Dapat Penghargaan Peduli HAM

oleh
oleh

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang sebagai daerah yang peduli dengan hak asasi manusia. <p style="text-align: justify;"><br />"Kabupaten Bengkayang dinilai bekerja maksimal dalam mengupayakan pembinaan dan mengembangkan diri menjadi Kabupaten yang peduli hak asasi manusia," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang, Bernadeta saat dihubungi di Pontianak, Minggu.<br /><br />Menurut dia, penghargaan yang diberikan langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly di Jakarta beberapa waktu lalu.<br /><br />"Ini sebuah prestasi dan juga sebagai PR bagi kita untuk lebih bekerja lebih maksimal lagi untuk membina dan mengembangkan kepedulian terhadap HAM di Kabupaten Bengkayang," ucapnya.<br /><br />Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Badarudin mengapresiasi penghargaan yang diperoleh pemerintah kabupaten setempat.<br /><br />"Prestasi dan kita patut berbangga karena memerolehnya," kata Badarudin.<br /><br />Badarudin menjelaskan, penegakan HAM di Kabupaten Bengkayang memang harus diperhatikan dan memperoleh pembinaan yang lebih.<br /><br />"Penegakan HAM perlu diperhatikan di wilayah perkebunan, dan saat ini Bengkayang tercatat sebagai wilayah yang memiliki banyak perkebunan sawit," kata politisi Partai Hanura ini.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot menilai baik penghargaan yang diperoleh. "Kita pada dasarnya berkomitmen untuk penegakan HAM di Bengkayang," ujarnya.<br /><br />Penilaian Kabupaten dan Kota peduli HAM dilakukan oleh Panitia Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2013 tentang Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM yang dirubah dengan Peraturan Menteri Nomer 25 tahun 2013.<br /><br />Hasil penilaian tersebut disampaikan kepada Ditjen HAM Cq Direktorat Kerjasama untuk di verifikasi dan ditetapkan menjadi Kabupaten/Kota peduli HAM. (das/ant)</p>