Kabupaten Landak Minta Dispensasi Penerapan Ktp Elektronik

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, meminta dispensasi perpanjangan penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik hingga tahun 2012 karena hingga September ini peralatan belum semua rampung dipasang. <p style="text-align: justify;">"Perangkat datang dari pihak ketiga selaku pemenang tender dari pemerintah pusat tidak bersamaan. Di sejumlah kantor camat di Landak seperti antena Vsat dan mesin generator set sudah dipasang, tapi baru satu unit masih satu lagi yang belum datang," kata Silvanus Sudiyanto Kepala Bidang Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak di Ngabang, Sabtu.<br /><br />Menurutnya, dengan keterlambatan peralatan sehingga menghambat kerja dari pihak pelaksana baik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan seluruh kantor camat. Karena KTP elektronik langsung dilakukan di kantor camat dengan operator yang sudah disiapkan.<br /><br />"Kita sudah mengirim surat kepada Dirjen Adminduk Kemendagri agar direvisi tentang penerapan KTP elektronik di beberapa kabupaten/kota yang ditunjuk tahun ini agar mulai menerapkan. Sementara sudah memasuki bulan September tapi masih terkendala perangkat belum siap semua karena keterlambatan dari pusat," katanya.<br /><br />Ia menegaskan, belum bisa memastikan kapan penerapan KTP elektronik mulai di Kabupaten Landak, karena semua peralatan belum lengkap. Sementara program itu ditargetkan pada tahun ini. maka dari itu diharapkan pemerintah pusat memberikan dispensasi lagi agar pelaksanaannya sampai tahun depan.<br /><br />"Karena kita tidak bisa saling menyalahkan, kita di daerah sudah bersiap. Tapi perangkatan yang datang dari pemerintah pusat tidak bersamaan, sehingga dipasang satu persatu," ujar Silvanus.<br /><br />Ia menambahkan, semua alat perangkat keras dan lunak adalah bantuan langsung dari pemerintah pusat. Karena KTP elektronik adalah program pusat dan tahun ini untuk di Kalimantan Barat hanya ada empat kabupaten/kota dan Kabupaten Landak salah satu di antara daerah yang diamanahkan mulai menjalankan tahun ini.<br /><br />Ia mengakui, sejumlah kantor camat di kabupaten Landak memang harus dipasang mesin genset, karena kondisi listrik dari PLN sering ada pemadaman. Pihaknya juga sudah minta penambahan daya listrik di PLN untuk di masing-masing kantor camat sebagai pusat pelayanan pembuatan KTP elektronik. Karena untuk kegiatan minimal Catu daya listrik 5500 VA.<br /><br />"Nah, perangkat keras KTP elektronik ini pada saat menghidupkan perangkat saja sudah harus menyedot daya listrik 3.500 VA, belum lagi untuk penerangan dan elekronik lainnya," ungkap Silvanus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>