Kades Dituntut Pahami UU Desa Nomor 6 Tahun 2014

oleh
oleh

Kepala Desa dituntut untuk mempelajari dan memahami Undang-undang Republik Indonesia No 06 Tahun 2014 tentang Desa, dalam waktu dekat UU Desa ini akan diterapkan di Sekadau. <p style="text-align: justify;">agar kepala Desa paham dengan UU Desa yang baru, Bagian Hukum dan HAM Setda Pemkab Sekadau bekerjasama Dirut Pemdes dan Kelurahan Kemendagri, memberikan sosialisasai kepada kepala Desa mengandeng instansi terkait. Sosialisasi itu berlansung di mess Pemkab Sekadau, Kamis (5/6/2014).<br /> <br />Kegiatan dibuka oleh Asisten 1 Administrasi Bidang Pemerintahan, Adrianto Gondo Kosumo, Kabag Hukum dan HAM, Subhan, Direktur Pemdes dan Kelurahan Kementrian Dalam Negri Eko Prasetyo, Para Camat, Sekcam 7 Kecamatan, Kepala SKPD, dan Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau.<br /> <br />Ketua Pelaksana kegiatan, Subhan, mengatakan agenda itu penting dan strategis dilakukan Pemda Sekadau, dimana para Kades akan mendapatkan informasi langsung dari pihak kemendagri mengenai Undang-Undang No 6 tahun 2014, tentang Desa.<br /> <br />“Diharapkan kepada para Kepala Desa kedepan dapat mengambil langkah strategis dalam rangka penyelengaraan pemerintahan di Desa. Hal ini berdampak pada percepatan regulasi dan prodak hukum daerah guna memajukan Sekadau,” papar Subhan.<br /> <br />Pemerintah Desa memiliki tugas tanggungjawab, dan menjadi ujung tombak pembagunan di Desa. Oleh kareana itu, Subhan ingin perangkat Desa mempelajari dan memahami UU No 6 Tahun 2014, tentang Desa, dalam rangkat percepatan pembangunan di Desa kedepan.<br /><br />“Dengan adanya UU Desa para kepala Desa diberikan kesempatan untuk membuat BUMD (Badan Usaha Milik Desa) serta dalam pengunaan anggaran akan diawasi dalam pengunaan pembangunan di Desa. Yang terpenting adalah jangan sampai menyalahgunakan anggaran yang diberikan pemerintah,” pesan Asisten I bidang Pemerintahan Kabupaten Sekadau, Adrianto.<br /> <br />Dengan diudangkan UU No 6 Tahun 2014 maka urusan otonomi Desa untuk selanjutnya berpedoman pada aturan tersebut. Dalam pelaksanaannya, UU No 6 tahun 2014 belum di terapkan.<br /> <br />“SKPD teknis, para camat diberi tugas untuk membina para Kepala Desa sehingga dalam aplikasi penerapan pemerintahan Desa sesuai aturan yang berlaku,” tandas Adrianto. <strong>(mto/das)</strong></p>