Kajati Harapkan Jajaran Pemda Optimal Manfaatkan Jaksa

oleh
oleh

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Yusuf, berharap seluruh jajaran pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan satuan kerja perangkat daerah di Palangka Raya, dapat memanfaatkan jasa Jaksa Pengacara Negara secara optimal. <p style="text-align: justify;">"Dengan memanfaaatkan jasa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, dapat lebih fokus akan tugas pokoknya tanpa direpotkan kepada hal-hal yang sebenarnya dapat dikuasakan," kata Yusuf di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Hal tersebut dikatakan dalam arahannya pada penandatangan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.<br /><br />Nota kesepahaman yang ada akan ditindaklanjuti dalam bentuk surat kuasa khusus, jika dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ada permasalahan-permasalahan hukum yang timbul, kata dia.<br /><br />"Terutama bidang perdata dan tata usaha negara serta menyerahkannya kepada Jaksa Pengacara Negara Negeri Palangka Raya untuk dapati ditindaklanjuti sesuai ketentuan," kata dia.<br /><br />Dengan adanya jasa pertimbangan hukum setidaknya dapat meminimalisir setiap permasalahan hukum yang terjadi pada setiap tahap atau langkah pelaksanaan tuposi masing-masing khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.<br /><br />Kejaksaan sebagai salah satu simbol penegakan hukum memiliki posisi yang strategis, bukan saja sebagai satu-satunya lembaga penuntuk umum tapi juga sebagai penjaga kewibawaan pemerintah dan perindungan masyarakat melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara.<br /><br />"Dengan eksistensinya selaku Jaksa Pengacara Negara inilah menjadikan Kejaksaan bukan sekedaar general office,"tegas Yusuf.<br /><br />Bidang perdata dan tata usaha negara merupakan salah satu pilar kejaksaan yang dapat mendukung kejaksaan untuk meraih kepercayaan masyarakat melalui peran dan fungsinya.<br /><br />Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia, sangat menyambut baik kerjasama yang telah dilakukan pihaknya dengan Kejaksaan Negeri setempat, terlebih lagi peran kejaksaan bukan hanya di bidang pidana saja akan tetapi juga perdata dan tata usaha negara.<br /><br />Sesuai dengan UU No 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 2 dan pasal 34 yang memberikan ruang gerak kepada kejaksaan dalam membantu kasus-kasus kedua bidang tersebut.<br /><br />Dijelaskan Riban, selama ini peran kedua pasal tersebut belum bisa berfungsi atau diterapkan di daerah dan pemerintah serta membantu pemerintah sehingga masih diperlukan sosialisasi.<br /><br />"Kita juga sering ada gugatan-gugatan, kedepan peran itu akan kita manfaaatkan dan di gunakan nanti untuk membantu daerah khususnya sebagian atau sidang yang menangani masalah tersebut,"ucap Riban.<br /><br />Jadi peran jaksa menjadi negosiator dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah dalam hal pelaksanaan pembangunan, tutur Riban. <strong>(das/ant)</strong></p>