Kalbar Butuhkan Rumah Potong Hewan

oleh
oleh

Kalimantan Barat membutuhkan keberadaan rumah potong hewan karena hingga kini belum memiliki sarana itu yang sesuai dengan standar, kata pejabat berwenang. <p style="text-align: justify;">"Di Kota Pontianak ada satu tetapi bukan milik pemerintah tapi swasta dengan kapasitas yang terbatas," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar Abdul Manaf Mustafa di Pontianak, Senin.<br /><br />Selama ini, kata dia, di kabupaten/kota lain yang ada di Kalbar hanya memiliki tempat pemotongan hewan (TPH) saja dan belum standar.<br /><br />Padahal, kata Manaf, menurut Undang-Undang No.18/2009 dan Peraturan Pemerintah No.22/1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner, pemerintah daerah wajib menyediakan RPH untuk menyediakan pangan yang aman dengan memiliki kualitas Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).<br /><br />"Di situ jelas diatur bupati/wali kota wajib menyediakan RPH standar," katanya menegaskan.<br /><br />Menurut dia, pihaknya pada tahun 2010 sudah menyiapkan dana dari pemerintah pusat untuk membangun sebuah rumah potong hewan (RPH) ayam di Kota Singkawang dan Kabupaten Sintang.<br /><br />"Tetapi masalahnya terbentur pada pembebasan lahan sehingga uang tersebut dikembalikan lagi kepada pemerintah pusat," kata Manaf.<br /><br />Kalbar sendiri, berdasar data Disnakeswan Kalbar dalam setiap tahunnya memotong sebanyak 46.348 ekor per tahunnya. Sekitar 14.000 ekor diantaranya dipasok dari luar pulau, sedangkan 32 ribu ekor per tahunnya merupakan pengembangan sapi lokal. <strong>(phs/Ant)</strong></p>