Kalbar Dapat Rp19 Miliar Untuk Perbatasan

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp19 miliar untuk pembangunan jalan, jembatan dan irigasi di daerah perbatasan. <p style="text-align: justify;">"Sekarang sudah masuk tahap tender," ungkap Gubernur Kalimantan Barat Cornelis di Pontianak, Jumat.<br /><br />Menurut Gubernur Cornelis, Pemprov Kalbar sudah cukup optimal dalam memberikan perhatian terutama kepada daerah perbatasan, salah satunya dengan mengajukan anggaran untuk pembangunan melalui pemerintah pusat.<br /><br />Anggaran untuk daerah perbatasan tersebut, kata dia, yang mengajukan yakni daerah-daerah yang memiliki wilayah perbatasan. Tetapi, ia akui, realisasinya masih kurang.<br /><br />"Karena mereka tidak peduli saya yang ambil alih. Dan uang dari Menkeu tersebut sekarang sedang dalam tender, khusus untuk daerah perbatasan," tegas Cornelis.<br /><br />Tidak hanya pada tahun 2011, anggaran yang diajukan Pemprov Kalbar untuk pembangunan perbatasan juga sudah dilakukan pada tahun 2010 dengan nilai sebesar Rp15 miliar dari Mentan dan sudah disalurkan kepada masing-masing kabupaten yang memiliki daerah perbatasan.<br /><br />"Kalau realisasi tergantung kepada masing-masing daerah. Karena otonomi daerah yang bertanggung jawab atas dana tersebut bupatinya. Kami hanya mengajukan dan mendapatkan dana dan diserahkan kepada Bupati daerah perbatasan," jelas Cornelis.<br /><br />Mengenai ketidakpuasan warga perbatasan, Cornelis mengatakan tanggung jawab dari kepala daerah masing-masing kabupaten.<br /><br />"Kalau masalah perbatasan ada yang mengurus, yaitu bupati, kan ada tugas dan tanggung jawabnya. Seharusnya yang lebih memperhatikan yakni kepala daerahnya," katanya.<br /><br />Terhadap ancaman masyarakat perbatasan yang akan mengibarkan bendera Malaysia di daerah perbatasan karena tidak adanya perhatian pemerintah, Cornelis menjawab bupati yang bertanggung jawab dalam hal itu.<br /><br />"Kami sebagai pemimpin apalagi di suatu daerah perbatasan harus memperhatikan masyarakat dengan penuh rasa keadilan. Meski pun otonomi daerah itu berlaku di masing-masing Kabupaten/kota, hendaknya masyarakat diperhatikan. Dan semua tidak harus dilakukan oleh gubernur, karena ada bupati yang sudah jelas tugas dan kewajibannya," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>