Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan etika birokrasi dan integritas kalangan birokrat yang berkaitan dengan moral dan mentalitas aparat untuk menekan dan mencegah tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;"><br />"Etika birokrasi berkaitan erat dengan moral dan mentalitas, sedangkan integritas bagian dari etika yang diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran tindakan seseorang," kata Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie saat Sosialisasi Peran Serta Aparatur Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Tipikor bagi Aparatur Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak, di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menegaskan, pemberantasan korupsi telah menjadi agenda penting dalam pemerintah dalam memerangi korupsi di sistem pemerintahan.<br /><br />Menurut dia, dalam salah satu butir konsideran Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara.<br /><br />"Tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hal-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, kalau melihat hasil survei lembaga transparansi internasional dapat dilihat penyebab tingginya kadar korupsi di Indonesia.<br /><br />"Antara lain karena sanksi dan penerapan hukum yang lemah dan tidak konsisten, rendahnya disiplin, kepatuhan terhadap Undang-Undang dan peraturan," ujar M Zeet Hamdy Assovie.<br /><br />Selain itu, ujar dia, penghasilan yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak, ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan kedinasan.<br /><br />"Termasuk pula kalau terlalu erat berurusan dengan orang-orang diluar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung izin pemerintah, serta menerima segala sesuatu hadiah dari pihak swasta pada saat ia melakukan transaksi untuk kepentingan dinas," kata dia.<br /><br />Ia menegaskan, sosialisasi itu merupakan salah satu upaya preventif dalam pencegahan korupsi bagi penyelenggara pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN.<br /><br />"Sekaligus mempunyai makna yang secara tidak langsung bertujuan untuk memberi pemahaman, bahwa praktek KKN merupakan suatu kejahatan luar biasa, yang akan berdampak pada tidak optimalnya perkembangan pembangunan pemerintah daerah," kata M Zeet Hamdy Assovie.<br /><br />Ia mengingatkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara selaku peserta sosialisasi selalu mengikuti serta memahami perkembangan peraturan terbaru, baik yang menyangkut aturan bidang administrasi, keuangan maupun teknis.<br /><br />"Ini semua dilakukan agar setiap melakukan roda pemerintahan selalu berpijak pada aturan, sehingga aman dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri kita sendiri di kemudian hari," kata M Zeet Hamdy Assovie. <strong>(phs/Ant)</strong></p>