Kalbar Perkuat Integritas Birokrat Untuk Cegah Korupsi

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penguatan etika birokrasi dan integritas kalangan birokrat yang berkaitan dengan moral dan mentalitas aparat untuk menekan dan mencegah tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;"><br />"Etika birokrasi berkaitan erat dengan moral dan mentalitas, sedangkan integritas bagian dari etika yang diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran tindakan seseorang," kata Sekda Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie saat Sosialisasi Peran Serta Aparatur Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Tipikor bagi Aparatur Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak, di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menegaskan, pemberantasan korupsi telah menjadi agenda penting dalam pemerintah dalam memerangi korupsi di sistem pemerintahan.<br /><br />Menurut dia, dalam salah satu butir konsideran Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara.<br /><br />"Tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hal-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, kalau melihat hasil survei lembaga transparansi internasional dapat dilihat penyebab tingginya kadar korupsi di Indonesia.<br /><br />"Antara lain karena sanksi dan penerapan hukum yang lemah dan tidak konsisten, rendahnya disiplin, kepatuhan terhadap Undang-Undang dan peraturan," ujar M Zeet Hamdy Assovie.<br /><br />Selain itu, ujar dia, penghasilan yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak, ikut serta dalam transaksi bisnis pribadi atau perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan kedinasan.<br /><br />"Termasuk pula kalau terlalu erat berurusan dengan orang-orang diluar instansi pemerintah yang dalam menjalankan bisnis pokoknya tergantung izin pemerintah, serta menerima segala sesuatu hadiah dari pihak swasta pada saat ia melakukan transaksi untuk kepentingan dinas," kata dia.<br /><br />Ia menegaskan, sosialisasi itu merupakan salah satu upaya preventif dalam pencegahan korupsi bagi penyelenggara pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari KKN.<br /><br />"Sekaligus mempunyai makna yang secara tidak langsung bertujuan untuk memberi pemahaman, bahwa praktek KKN merupakan suatu kejahatan luar biasa, yang akan berdampak pada tidak optimalnya perkembangan pembangunan pemerintah daerah," kata M Zeet Hamdy Assovie.<br /><br />Ia mengingatkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara selaku peserta sosialisasi selalu mengikuti serta memahami perkembangan peraturan terbaru, baik yang menyangkut aturan bidang administrasi, keuangan maupun teknis.<br /><br />"Ini semua dilakukan agar setiap melakukan roda pemerintahan selalu berpijak pada aturan, sehingga aman dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri kita sendiri di kemudian hari," kata M Zeet Hamdy Assovie. <strong>(phs/Ant)</strong></p>