Kalbar Raih Anugrah Keterbukaan Informasi Publik

oleh
oleh

Pemerintah Kalimantan Barat dinobatkan menjadi salah satu badan publik terbaik dalam keterbukaan informasi publik dan mendapatkan Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 yang diberikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara. <p style="text-align: justify;"><br />"Kalimantan Barat berada di peringkat ketujuh dengan nilai 71,62 dan berada di atas Provinsi DIY (peringkat 10), Banten (peringkat 9) dan Sumatera Selatan( peringkat 8)," kata Gubernur Kalimantan Barat Cornelis di Pontianak, Rabu.<br /><br />Menurut gubernur, Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang sebelumnya masuk 10 besar nominasi badan publik terbaik di ajang yang sama, tahun ini harus berbesar hati karena tidak masuk dalam 10 besar.<br /><br />Dia mengatakan, saat menghadiri penganugrahan tersebut juga dihadri oleh para menteri, gubernur, PPID dan komisioner Komisi Informasi seluruh Indonesia.<br /><br />"Kita berharap Kalbar bisa meningkatkan peringkatnya di tahun depan. Namun, saya tetap memberikan apresiasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalbar dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang belum lama terbentuk," tuturnya.<br /><br />Di tempat yang sama, PPID Utama Provinsi Kalbar yang juga Kepala Biro Humas, J Numsuan Madsun menyatakan, keberhasilan PPID Provinsi Kalbar tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara PPID utama dan PPID pembantu pada SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar.<br /><br />Penilaian tahun ini ditekankan pada pengelolaan informasi dan dokumentasi, baik secara online dan manual. Ketika dilakukan tahapan penilaian melalui website, verifikasi lanjutan, dan visitasi, Kalbar bisa memberikan semua informasi yang diminta oleh Komisi Informasi Pusat.<br /><br />"Sudah bisa masuk 10 besar saja kita sangat bersyukur, kita berharap tahun depan prestasi ini bisa ditingkatkan lagi," kata Numsuan.<br /><br />Dalam kegiatan penganugrahan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan keterbukaan informasi publik tidak bisa lagi dihindari mengingat teknologi informasi yang terus berkembang.<br /><br />Namun keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi rambu-rambu bagi badan publik untuk lebih memahami bahwa tidak lagi menutup-nutupi informasi yang tidak termasuk yang dikecualikan.<br /><br />Secara terpisah, Komisioner Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono menegaskan Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi pada badan publik tersebut merupakan penilaian tahunan terhadap badan publik yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi demi mewujudkan "good governance".<br /><br />"Bukanlah suatu tugas yang mudah karena keterbukaan informasi adalah mencakup mental, mindset, sikap dan budaya yang memerlukan komitmen, konsistensi, koordinasi, kolaborasi dan komunikasi untuk mewujudkannya," tuturnya.<br /><br />Dia mengapresiasi badan publik yang bersungguh-sungguh mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 sehingga bisa masuk dalam nominasi 10 besar pada setiap kategori. Khusus Pemerintah Provinsi, Abdulhamid mengapresiasi Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya berada di peringkat 10 tahun lalu dan menraih peringkat 2 pada tahun 2015.<br /><br />"Begitu juga dengan Provinsi Kalimantan Barat yang pada tahun sebelumnya tidak masuk dalam nominasi 10 besar dan tahun ini bisa berada di peringkat ketujuh," katanya. (das/ant)</p>