Kalbar Surati Malaysia Minta Tingkatkan Pengawasan Perbatasan

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menyurati Pemerintah Malaysia untuk meningkatkan pengawasan di Tebedu, Sarawak, yang berbatasan dengan Entikong menyusul terungkapnya penyelundupan sabu-sabu senilai Rp10,8 miliar, Sabtu (2/4). <p style="text-align: justify;"><br />"Nanti akan disiapkan seperti apa isi suratnya," kata Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya di Pontianak, Senin.<br /><br />Menurut dia, surat tersebut nanti bisa saja disampaikan secara resmi atas nama Gubernur Kalbar.<br /><br />Ia mengakui, terungkapnya pengakuan pelaku bahwa upaya tersebut sudah yang kelima kalinya menjadi informasi yang sangat berharga abgi aparat kepolisian.<br /><br />Namun, lanjut dia, bukan berarti fakta tersebut menyatakan bahwa Kalbar menjadi pusat pengiriman narkotika.<br /><br />"Di daerah lain juga ada. Dan kita juga minta agar pihak Bea Cukai dan aparat terkait di PPLB (Pos pemeriksaan Lintas Batas) Entikong untuk meningkatkan pengawasannya," kata Christiandy Sanjaya.<br /><br />Penyelundupan sabu-sabu tersebut digagalkan oleh pihak Kepolisian Resor Sanggau dengan pelaku Tar (30), warga Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.<br /><br />Kepala Polres Sanggau Ajun Komisaris Besar (Pol) I Wayan Sugiri dalam keterangan persnya di Pontianak, Minggu (3/4), mengatakan, terungkapnya penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut dari laporan intelijen di lapangan yang mencurigai akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia.<br /><br />"Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan razia, pada Sabtu (2/4) tepatnya di depan Kepolisian Sektor Entikong, sekitar pukul 15.00 WIB dan benar kami berhasil menangkap Tar bersama barang bukti sabu-sabu seberat 6,8 kilogram yang disimpan dalam kopernya," katanya.<br /><br />Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan mobil carteran dan menyimpan sabu-sabu itu dengan rapi sekali sehingga bisa melewati Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Sanggau.<br /><br />Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke rekannya HR (32) yang juga warga Mempawah Timur, kemudian dibawa ke Jakarta.<br /><br />Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi memasukkan sabu-sabu dari Malaysia melalui perbatasan Entikong sudah yang kelima kali. "Menurut mereka pengirim kali ini jumlah yang terbesar, tetapi akan kami kembangkan terus untuk menyelusuri jaringan lainnya," katanya.<br /><br />Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, kata I Wayan Sugiri.<br /><br />Sementara itu, Kabag Bin Ops Narkoba Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menyatakan, terungkapnya penyeludupan narkotika jaringan internasional kali ini terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah kerja Polda Kalbar.<br /><br />Kalbar termasuk daerah transit pengiriman narkoba internasional dari perairan, seperti ke Laos dan India, serta perbatasan darat dari Malaysia.<strong> (phs/Ant)</strong></p>