Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan menyurati Pemerintah Malaysia untuk meningkatkan pengawasan di Tebedu, Sarawak, yang berbatasan dengan Entikong menyusul terungkapnya penyelundupan sabu-sabu senilai Rp10,8 miliar, Sabtu (2/4). <p style="text-align: justify;"><br />"Nanti akan disiapkan seperti apa isi suratnya," kata Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya di Pontianak, Senin.<br /><br />Menurut dia, surat tersebut nanti bisa saja disampaikan secara resmi atas nama Gubernur Kalbar.<br /><br />Ia mengakui, terungkapnya pengakuan pelaku bahwa upaya tersebut sudah yang kelima kalinya menjadi informasi yang sangat berharga abgi aparat kepolisian.<br /><br />Namun, lanjut dia, bukan berarti fakta tersebut menyatakan bahwa Kalbar menjadi pusat pengiriman narkotika.<br /><br />"Di daerah lain juga ada. Dan kita juga minta agar pihak Bea Cukai dan aparat terkait di PPLB (Pos pemeriksaan Lintas Batas) Entikong untuk meningkatkan pengawasannya," kata Christiandy Sanjaya.<br /><br />Penyelundupan sabu-sabu tersebut digagalkan oleh pihak Kepolisian Resor Sanggau dengan pelaku Tar (30), warga Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat.<br /><br />Kepala Polres Sanggau Ajun Komisaris Besar (Pol) I Wayan Sugiri dalam keterangan persnya di Pontianak, Minggu (3/4), mengatakan, terungkapnya penyelundupan narkotika jaringan internasional tersebut dari laporan intelijen di lapangan yang mencurigai akan ada pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia.<br /><br />"Berdasarkan informasi tersebut kami langsung melakukan razia, pada Sabtu (2/4) tepatnya di depan Kepolisian Sektor Entikong, sekitar pukul 15.00 WIB dan benar kami berhasil menangkap Tar bersama barang bukti sabu-sabu seberat 6,8 kilogram yang disimpan dalam kopernya," katanya.<br /><br />Untuk mengelabui petugas, tersangka menggunakan mobil carteran dan menyimpan sabu-sabu itu dengan rapi sekali sehingga bisa melewati Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong Sanggau.<br /><br />Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke rekannya HR (32) yang juga warga Mempawah Timur, kemudian dibawa ke Jakarta.<br /><br />Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, aksi memasukkan sabu-sabu dari Malaysia melalui perbatasan Entikong sudah yang kelima kali. "Menurut mereka pengirim kali ini jumlah yang terbesar, tetapi akan kami kembangkan terus untuk menyelusuri jaringan lainnya," katanya.<br /><br />Kedua tersangka diancam pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman mati, kata I Wayan Sugiri.<br /><br />Sementara itu, Kabag Bin Ops Narkoba Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menyatakan, terungkapnya penyeludupan narkotika jaringan internasional kali ini terbesar dalam lima tahun terakhir di wilayah kerja Polda Kalbar.<br /><br />Kalbar termasuk daerah transit pengiriman narkoba internasional dari perairan, seperti ke Laos dan India, serta perbatasan darat dari Malaysia.<strong> (phs/Ant)</strong></p>