Kalbar Terapkan Moratorium PNS Hingga Desember 2012

oleh
oleh

Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat menerapkan moratorium (penghentian sementara) penerimaan pegawai negeri sipil hingga Desember 2012. <p style="text-align: justify;">Kepala BKD Kalbar Robertus Isdius di Pontianak, Senin mengatakan, terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri tentang moratorium atau penghentian sementara perekrutan pegawai negeri sipil maka hal itu juga berlaku untuk Provinsi Kalbar yang berlaku mulai tahun 2011 hingga 2012.<br /><br />"Hasil rapat di Jakarta, pemerintah pusat menyarankan Kalbar juga menerapkan moratorium PNS hingga Desember 2012," kata Robertus Isdius.<br /><br />Ia menjelaskan, Provinsi Kalbar selain mengikuti moratorium tiga menteri juga melakukan ketetapan tidak menerima PNS untuk pengecualian seperti penerimaan guru dan beberapa pegawai kesehatan yang dianggap kurang terutama bagi daerah pedalaman.<br /><br />"Karena anggaran untuk menerima beberapa guru dan tenaga kesehatan juga seperti perawat, biaya sama dengan menerima beribu-ribu pelamar. Karena itu, saran dari pusat karena dianggap hanya pemborosan, bagus kami gabung ke tahun depan," kata Robertus Isdius.<br /><br />Menurutnya, meskipun penerimaan guru merupakan kewenangan masing-masing kabupaten/kota, pemerintah pusat tetapi mengimbau kepada seluruh kabupaten/kota untuk menimbang mengenai biaya yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp300 Juta.<br /><br />"Tetapi jangan lupa meskipun pengajuan dilakukan di masing-masing kabupaten/kota, tetap saja setelah itu menyerahkan pengajuan kepada Menpan lagi. Dan hingga Desember 2012 tidak ada penerimaan, sementara itu untuk anggaran yang sudah dikeluarkan kami kembalikan," katanya.<br /><br />Moratorium PNS itu, kata dia, sesuai dengan arahan pemerintah pusat akan diberlakukan selama 12 bulan ke depan. Namun demikian, moratorium tersebut juga akan memuat pengecualian-pengecualian yang sangat terbatas.<br /><br />Misalnya, lanjutnya, wajib belajar untuk ikatan dinas seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Sementara itu, rencana moratorium penerimaan CPNS didasari banyak alasan diantaranya karena komposisi dan distribusi pegawai yang tidak proporsional dan penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi.<br /><br />Terkait moratorium PNS tersebut, Pemprov Kalbar sudah melakukan pengajuan formasi CPNS 2011 sejak jauh hari sebelum disahkannya peraturan mengenai moratorium CPNS oleh Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.<br /><br />Ia juga menjelaskan, jika pembatasan atau moratorium CPNS itu diberlakukan hingga Desember 2012, tentu saja Pemprov Kalbar juga tidak akan mengajukan formasi.<br /><br />"Kami diwajibkan untuk menghitung kebutuhan jumlah pegawai, nah sekarang ini sedang kami hitung," ungkap Robertus.<br /><br />Jika dihitung-hitung, kata dia, jumlah PNS di lingkungan Pemprov Kalbar terdapat kelebihan sekitar 500 pegawai.<br /><br />"Nah, dengan adanya moratorium tersebut, kami yang sedang melakukan penghitungan itu akan menemukan jumlah pegawai yang akan naik pangkat, pensiun dan lain sebagainya. Sehingga, ketemu jumlah kebutuhannya," kata Robertus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>